<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ogah Campuri Kasus BG</title><description>Setelah dihentikan oleh Mabes Polri, KPK enggan mencampuri penanganan kasus yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/20/337/1152265/kpk-ogah-campuri-kasus-bg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/20/337/1152265/kpk-ogah-campuri-kasus-bg"/><item><title>KPK Ogah Campuri Kasus BG</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/20/337/1152265/kpk-ogah-campuri-kasus-bg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/20/337/1152265/kpk-ogah-campuri-kasus-bg</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2015 01:23 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/20/337/1152265/kpk-ogah-campuri-kasus-bg-EAvttdhmjY.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/20/337/1152265/kpk-ogah-campuri-kasus-bg-EAvttdhmjY.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mencampuri penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Meskipun, perkara yang menjerat jenderal bintang tiga itu akan dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
&quot;KPK sudah kordinasi-supervisikan kasus BG (Budi Gunawan) kepada Kejaksaan. Sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi,&quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Kata Indriyanto, penanganan kasus Budi Gunawan saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SDM Polri tahun 2003-2006 itu kini sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bareskrim Mabes Polri.
&quot;Dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,&quot; simpulnya.
Diketahui, Polri telah mengganggap perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak pernah ada. Dari gelar perkara yang dilakukan, kasus yang menjerat mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, gelar perkara kasus yang menjerat mantan Kepala Lemdikpol itu telah dilaksanakan April 2015. Gelar perkara itu dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih. (day)

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mencampuri penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Meskipun, perkara yang menjerat jenderal bintang tiga itu akan dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
&quot;KPK sudah kordinasi-supervisikan kasus BG (Budi Gunawan) kepada Kejaksaan. Sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi,&quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Kata Indriyanto, penanganan kasus Budi Gunawan saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SDM Polri tahun 2003-2006 itu kini sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bareskrim Mabes Polri.
&quot;Dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,&quot; simpulnya.
Diketahui, Polri telah mengganggap perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak pernah ada. Dari gelar perkara yang dilakukan, kasus yang menjerat mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, gelar perkara kasus yang menjerat mantan Kepala Lemdikpol itu telah dilaksanakan April 2015. Gelar perkara itu dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih. (day)

</content:encoded></item></channel></rss>
