<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>47 Ribu Hektare Lahan Sawit PT Torganda Segera Dieksekusi</title><description>Puluhan ribu lahan sawit yang dikuasai PT Torganda akan dieksekusi oleh pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152383/47-ribu-hektare-lahan-sawit-pt-torganda-segera-dieksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152383/47-ribu-hektare-lahan-sawit-pt-torganda-segera-dieksekusi"/><item><title>47 Ribu Hektare Lahan Sawit PT Torganda Segera Dieksekusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152383/47-ribu-hektare-lahan-sawit-pt-torganda-segera-dieksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152383/47-ribu-hektare-lahan-sawit-pt-torganda-segera-dieksekusi</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2015 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/20/340/1152383/47-ribu-hektare-lahan-pt-torganda-segera-dieksekusi-f9gxLTKA0O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/20/340/1152383/47-ribu-hektare-lahan-pt-torganda-segera-dieksekusi-f9gxLTKA0O.jpg</image><title>foto: Koran Sindo</title></images><description>
MEDAN - Setelah bertahun-tahun tertunda, eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda milik pengusaha DL Sitorus akan segera dilakukan. Luas lahan yang akan dieksekusi oleh pemerintah sekira  47 ribu hektare (ha) di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiba di Medan, untuk melakukan eksekusi tersebut. Mereka kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memuluskan eksekusi 47 ribu hektare lahan sawit PT Torganda.
&quot;Sudah di Medan mereka. Kemarin sudah datang ke tempat kami. Bukan hanya jaksa, tapi ada TNI, polisi, dan orang dari pemprov juga,&quot; ujar salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Ia bahkan mengatakan, eksekusi akan dilakukan kurang dari satu bulan ke depan.
&quot;Iya benar. Tim eksekutornya sudah dibentuk. Mulai dari Kejagung, Kejati Sumut, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Pemprov Sumut. Sekarang mereka sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi di Medan untuk memudahkan eksekusi,&quot; sebut Chandra.
Chandra juga mengatakan, sebelum eksekusi digelar nantinya, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja yang sampai hari ini masih beraktifitas di lahan tersebut.
&quot;Pasti ada sosialisasi lah. Kami ingin eksekusi ini tanpa perlawanan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Makanya, berbagai pendekatan akan dilakukan. PT Torganda sendiri juga sudah menerima salinan putusan MA terkait lahan tersebut. Sehingga tak ada alasan mereka melawan,&quot; tutup Chandra.
</description><content:encoded>
MEDAN - Setelah bertahun-tahun tertunda, eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda milik pengusaha DL Sitorus akan segera dilakukan. Luas lahan yang akan dieksekusi oleh pemerintah sekira  47 ribu hektare (ha) di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiba di Medan, untuk melakukan eksekusi tersebut. Mereka kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memuluskan eksekusi 47 ribu hektare lahan sawit PT Torganda.
&quot;Sudah di Medan mereka. Kemarin sudah datang ke tempat kami. Bukan hanya jaksa, tapi ada TNI, polisi, dan orang dari pemprov juga,&quot; ujar salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Ia bahkan mengatakan, eksekusi akan dilakukan kurang dari satu bulan ke depan.
&quot;Iya benar. Tim eksekutornya sudah dibentuk. Mulai dari Kejagung, Kejati Sumut, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Pemprov Sumut. Sekarang mereka sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi di Medan untuk memudahkan eksekusi,&quot; sebut Chandra.
Chandra juga mengatakan, sebelum eksekusi digelar nantinya, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja yang sampai hari ini masih beraktifitas di lahan tersebut.
&quot;Pasti ada sosialisasi lah. Kami ingin eksekusi ini tanpa perlawanan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Makanya, berbagai pendekatan akan dilakukan. PT Torganda sendiri juga sudah menerima salinan putusan MA terkait lahan tersebut. Sehingga tak ada alasan mereka melawan,&quot; tutup Chandra.
</content:encoded></item></channel></rss>
