<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lahan PT Torganda Dieksekusi, 15 Ribu Pekerja Terancam Nganggur</title><description>Sekira 15 ribu pekerja terancam menjadi pengangguran menyusul rencana eksekusi 47 ribu lahan perkebunan kepala sawit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152393/lahan-pt-torganda-dieksekusi-15-ribu-pekerja-terancam-nganggur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152393/lahan-pt-torganda-dieksekusi-15-ribu-pekerja-terancam-nganggur"/><item><title>Lahan PT Torganda Dieksekusi, 15 Ribu Pekerja Terancam Nganggur</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152393/lahan-pt-torganda-dieksekusi-15-ribu-pekerja-terancam-nganggur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/20/340/1152393/lahan-pt-torganda-dieksekusi-15-ribu-pekerja-terancam-nganggur</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2015 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/20/340/1152393/lahan-pt-torganda-dieksekusi-15-ribu-pekerja-terancam-nganggur-m0cR5JxJ04.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/20/340/1152393/lahan-pt-torganda-dieksekusi-15-ribu-pekerja-terancam-nganggur-m0cR5JxJ04.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>
MEDAN - Rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 47 ribu hektare (ha) lahan perkebunan sawit yang dikuasai PT Torganda di kawasan hutan register 40 Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tak hanya membuat gusar pengusaha DL Sitorus dan keluarganya. Rencana eksekusi itu juga membuat 15 ribu pekerja di PT Torganda galau.

Supardi (47), salah seorang staf di PT Torganda menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasibnya dan sekitar 15 ribu pekerja di PT Torganda.

&quot;Kabarnya kan perusahaan dialihkan ke BUMN. Tapi belum jelas apa kita ikut dialihkan juga atau tidak. Kalau dialihkan ya enak kita jadi karyawan BUMN, tapi kalau enggak ya jadi pengangguran lah kita,&quot; ujar Supardi saat dihubungi Okezone dari Medan, Rabu (20/5/2015).

Supardi berharap, pemerintah harus sudah memiliki solusi bagi mereka sebelum melakukan eksekusi. Sehingga para pekerja dan keluarga mereka tidak akan telantar.

&quot;Pasti tidak enaklah kondisinya. Tapi kami berharap ada solusi. Jangan ditinggalkan begitu saja. Kami tidak ingin melawan sebenarnya, tapi kalau kami diabaikan ya tentunya kami akan melawan,&quot; jelasnya.

Eksekusi 47 ribu hektare lahan perkebunan kepala sawit di kawasan register 40 itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut akan ambil oleh negara. Eksekusi sendiri kini tengah disiapkan dan rencananya akan digelar kurang dari satu bulan ke depan.

Selain mengeksekusi lahan, Mahkamah Agung juga memutuskan agar Pemerintah mengambil alih manajemen PT Torganda. Pemerintah pun telah menunjuk BUMN bidang kehutanan, PT Inhutani untuk melaksanakannya.
</description><content:encoded>
MEDAN - Rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 47 ribu hektare (ha) lahan perkebunan sawit yang dikuasai PT Torganda di kawasan hutan register 40 Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tak hanya membuat gusar pengusaha DL Sitorus dan keluarganya. Rencana eksekusi itu juga membuat 15 ribu pekerja di PT Torganda galau.

Supardi (47), salah seorang staf di PT Torganda menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasibnya dan sekitar 15 ribu pekerja di PT Torganda.

&quot;Kabarnya kan perusahaan dialihkan ke BUMN. Tapi belum jelas apa kita ikut dialihkan juga atau tidak. Kalau dialihkan ya enak kita jadi karyawan BUMN, tapi kalau enggak ya jadi pengangguran lah kita,&quot; ujar Supardi saat dihubungi Okezone dari Medan, Rabu (20/5/2015).

Supardi berharap, pemerintah harus sudah memiliki solusi bagi mereka sebelum melakukan eksekusi. Sehingga para pekerja dan keluarga mereka tidak akan telantar.

&quot;Pasti tidak enaklah kondisinya. Tapi kami berharap ada solusi. Jangan ditinggalkan begitu saja. Kami tidak ingin melawan sebenarnya, tapi kalau kami diabaikan ya tentunya kami akan melawan,&quot; jelasnya.

Eksekusi 47 ribu hektare lahan perkebunan kepala sawit di kawasan register 40 itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut akan ambil oleh negara. Eksekusi sendiri kini tengah disiapkan dan rencananya akan digelar kurang dari satu bulan ke depan.

Selain mengeksekusi lahan, Mahkamah Agung juga memutuskan agar Pemerintah mengambil alih manajemen PT Torganda. Pemerintah pun telah menunjuk BUMN bidang kehutanan, PT Inhutani untuk melaksanakannya.
</content:encoded></item></channel></rss>
