<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Angkringan Cantik </title><description>Polisi menangkap pelaku pembunuhan pedagang angkringan di daerah Kebumen, Jawa Tengah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/21/510/1153036/polisi-tangkap-pembunuh-pedagang-angkringan-cantik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/21/510/1153036/polisi-tangkap-pembunuh-pedagang-angkringan-cantik"/><item><title>Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Angkringan Cantik </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/21/510/1153036/polisi-tangkap-pembunuh-pedagang-angkringan-cantik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/21/510/1153036/polisi-tangkap-pembunuh-pedagang-angkringan-cantik</guid><pubDate>Kamis 21 Mei 2015 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/21/510/1153036/polisi-tangkap-pembunuh-pedagang-angkringan-cantik-hV47CsmqEN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap pelaku pembunuhan penjual angkringan (Foto: ilustrasi Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/21/510/1153036/polisi-tangkap-pembunuh-pedagang-angkringan-cantik-hV47CsmqEN.jpg</image><title>Polisi tangkap pelaku pembunuhan penjual angkringan (Foto: ilustrasi Okezone) </title></images><description>
YOGYAKARTA - Pembunuh penjual angkringan cantik, di Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Bantul, EMS (27), ditangkap petugas kepolisian. Pelaku berinizial RMZ, selain membunuh pelaku ternyata juga memperkosa korban.

Wadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Rahardjo, mengatakan, kepolisian menangkap pelaku saat berada di sebuah kos di daerah Kebumen Jawa Tengah oleh Tim Jatanras Polda DIY.

Pengungkapan ini bermula dari keterangan saksi, dan mengarah ke pelaku yang bekerja sebagai pengamen.

&quot;Pelaku ditangkap 20 Mei sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah kos di wilayah kebumen, Jateng,&quot; katanya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (21/5/2015).

Dijelaskannya, motif pelaku adalah menguasai uang alumni UGM D3 Bahasa Inggris itu. Namun, setelah mendapatkan uang, muncul keinginan untuk menikmati tubuh cantik korban.

Djuhandani mengatakan, pelaku memukul tengkuk korban dengan palu yang digunakan untuk memukul es batu.

&quot;Korban melakukan perlawanan lalu dipukul oleh pelaku,&quot;jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp757 ribu dan handphone. Uang tersebut digunakan untuk membayar kos ibunya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

&quot;Uangnya untuk membayar kos, dan masih ada sisa Rp50 ribu, sisanya kita amankan,&quot;ucapnya

Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan baju pelaku dan sisa uang hasil kejahatan dan sejauh ini masih mendalami motif yang dilakukan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP JO 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.


</description><content:encoded>
YOGYAKARTA - Pembunuh penjual angkringan cantik, di Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Bantul, EMS (27), ditangkap petugas kepolisian. Pelaku berinizial RMZ, selain membunuh pelaku ternyata juga memperkosa korban.

Wadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Rahardjo, mengatakan, kepolisian menangkap pelaku saat berada di sebuah kos di daerah Kebumen Jawa Tengah oleh Tim Jatanras Polda DIY.

Pengungkapan ini bermula dari keterangan saksi, dan mengarah ke pelaku yang bekerja sebagai pengamen.

&quot;Pelaku ditangkap 20 Mei sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah kos di wilayah kebumen, Jateng,&quot; katanya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (21/5/2015).

Dijelaskannya, motif pelaku adalah menguasai uang alumni UGM D3 Bahasa Inggris itu. Namun, setelah mendapatkan uang, muncul keinginan untuk menikmati tubuh cantik korban.

Djuhandani mengatakan, pelaku memukul tengkuk korban dengan palu yang digunakan untuk memukul es batu.

&quot;Korban melakukan perlawanan lalu dipukul oleh pelaku,&quot;jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp757 ribu dan handphone. Uang tersebut digunakan untuk membayar kos ibunya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

&quot;Uangnya untuk membayar kos, dan masih ada sisa Rp50 ribu, sisanya kita amankan,&quot;ucapnya

Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan baju pelaku dan sisa uang hasil kejahatan dan sejauh ini masih mendalami motif yang dilakukan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP JO 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.


</content:encoded></item></channel></rss>
