<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta Pemerintah Serius Rumuskan UU</title><description>DPR meminta semua pihak bersikap bijak  menyikapi tanggung jawabnya membuat dan mengesahkan undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153389/dpr-minta-pemerintah-serius-rumuskan-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153389/dpr-minta-pemerintah-serius-rumuskan-uu"/><item><title>DPR Minta Pemerintah Serius Rumuskan UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153389/dpr-minta-pemerintah-serius-rumuskan-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153389/dpr-minta-pemerintah-serius-rumuskan-uu</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2015 00:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/22/337/1153389/dpr-minta-pemerintah-serius-rumuskan-uu-HmGGgHNbG8.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/22/337/1153389/dpr-minta-pemerintah-serius-rumuskan-uu-HmGGgHNbG8.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta semua pihak bersikap bijak menyikapi tanggung jawabnya membuat dan mengesahkan undang-undang. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mekanisme pembuatan undang-undang harus bersinergi dengan pemerintah sebagai eksekutif.
&quot;Legislasi bukan hanya doamin legislatif, tanya itu ahli tata negara, bahkan kalau dilihat dari perangkatnya, pemerintah punya BPHN dan sebagainya,&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2015).
Kritik kepada lembaga wakil rakyat tersebut akhir-akhir ini mencuat saat kinerja DPR dalam merumuskan legislasi nasional minim. Kendati demikian, menurut Fahri, pemerintah harusnya yang lebih betanggung jawab atas hal itu.
&quot;Kepres tentang pusat kajian legislasi baru diteken beberapa bulan yang lalu oleh Presiden, karena kewenangan pembentukan kelembagaan ada ditangan Presiden, kami berterima kasih dan akan laksanakan hal itu,&quot; lanjutnya.
Oleh karena itu, Fakhri mengaku akan terus memonitor proses legislasi yang akan diajukan oleh pemerintah selanjutnya. &quot;Oke kemarin Pemerintah disibukkan dengan KAA, tapi tolong dong agak serius kita bahas undang-undang,&quot; tegasnya.
Menyikapi hal itu, Fakhri mengatakan pihaknya saat ini berusaha untuk menyiasati undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Undang-Undang untuk memotong beberapa tahapan atau prosedur pembuatannya.
&quot;Contohnya UU MD3 dan UU Pilkada, kan bisa lakukan perubahan dalam waktu seminggu, caranya adalah kita bisa organisir di DPR, pemerintah organisir sendiri di pemerintah, lalu kita bangun kesepakatan bersama,&quot; paparnya.
Akan tetapi Fakhri pesimis keseriusan pemerintah dalam merumuskan UU yang begitu diharapkan masyarakat Indonesia walaupun Presiden telah menginstruksikan kepada para menterinya. &quot;Pak Jokowi minta menterinya begitu, tapi Pak Laoly (Menkumham) ini kerjanya banding mulu, harusnya kerja mengurus legislasi,&quot; sindirnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta semua pihak bersikap bijak menyikapi tanggung jawabnya membuat dan mengesahkan undang-undang. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mekanisme pembuatan undang-undang harus bersinergi dengan pemerintah sebagai eksekutif.
&quot;Legislasi bukan hanya doamin legislatif, tanya itu ahli tata negara, bahkan kalau dilihat dari perangkatnya, pemerintah punya BPHN dan sebagainya,&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5/2015).
Kritik kepada lembaga wakil rakyat tersebut akhir-akhir ini mencuat saat kinerja DPR dalam merumuskan legislasi nasional minim. Kendati demikian, menurut Fahri, pemerintah harusnya yang lebih betanggung jawab atas hal itu.
&quot;Kepres tentang pusat kajian legislasi baru diteken beberapa bulan yang lalu oleh Presiden, karena kewenangan pembentukan kelembagaan ada ditangan Presiden, kami berterima kasih dan akan laksanakan hal itu,&quot; lanjutnya.
Oleh karena itu, Fakhri mengaku akan terus memonitor proses legislasi yang akan diajukan oleh pemerintah selanjutnya. &quot;Oke kemarin Pemerintah disibukkan dengan KAA, tapi tolong dong agak serius kita bahas undang-undang,&quot; tegasnya.
Menyikapi hal itu, Fakhri mengatakan pihaknya saat ini berusaha untuk menyiasati undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Undang-Undang untuk memotong beberapa tahapan atau prosedur pembuatannya.
&quot;Contohnya UU MD3 dan UU Pilkada, kan bisa lakukan perubahan dalam waktu seminggu, caranya adalah kita bisa organisir di DPR, pemerintah organisir sendiri di pemerintah, lalu kita bangun kesepakatan bersama,&quot; paparnya.
Akan tetapi Fakhri pesimis keseriusan pemerintah dalam merumuskan UU yang begitu diharapkan masyarakat Indonesia walaupun Presiden telah menginstruksikan kepada para menterinya. &quot;Pak Jokowi minta menterinya begitu, tapi Pak Laoly (Menkumham) ini kerjanya banding mulu, harusnya kerja mengurus legislasi,&quot; sindirnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
