<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Periksa Saksi-Saksi Kasus Kondensat</title><description>Direktorat Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mendalami kasus Kondensat dengan memeriksa saksi-saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153815/bareskrim-periksa-saksi-saksi-kasus-kondensat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153815/bareskrim-periksa-saksi-saksi-kasus-kondensat"/><item><title>Bareskrim Periksa Saksi-Saksi Kasus Kondensat</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153815/bareskrim-periksa-saksi-saksi-kasus-kondensat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/22/337/1153815/bareskrim-periksa-saksi-saksi-kasus-kondensat</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2015 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/22/337/1153815/bareskrim-periksa-saksi-saksi-kasus-kondensat-in3mczKzel.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/22/337/1153815/bareskrim-periksa-saksi-saksi-kasus-kondensat-in3mczKzel.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Direktorat Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pihak Bareskrim meminta keterangan mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas-red) Raden Priyono sebagai saksi. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya Supriyadi.
&quot;Kita hari ini memenuhi panggilan. Selama ini kan di media isunya sudah tersangka. Tidak betul itu. Di situ kita minta klarifikasi penyidik. Kita (hari ini) diperiksa sebagai saksi. tidak tahu siapa tersangkanya,&quot; ujar Supriyadi Rabu lalu.
Menurutnya, dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI tersebut, dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
&quot;(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturannya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan,&quot; tutur dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Kondensat.
&quot;RP hari ini dipanggil sebagai saksi, karena memang dia adalah saksi. Saya mengimbau jangan mengikut berdasarkan opini di luar atau berita yang menyesatkan. Kita bekerja berdasarkan fakta. RP hanyalah saksi,&quot; tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim melihat adanya dugaan korupsi Kondensat bernilai sekira US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan Kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktorat Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pihak Bareskrim meminta keterangan mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas-red) Raden Priyono sebagai saksi. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya Supriyadi.
&quot;Kita hari ini memenuhi panggilan. Selama ini kan di media isunya sudah tersangka. Tidak betul itu. Di situ kita minta klarifikasi penyidik. Kita (hari ini) diperiksa sebagai saksi. tidak tahu siapa tersangkanya,&quot; ujar Supriyadi Rabu lalu.
Menurutnya, dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI tersebut, dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
&quot;(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturannya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan,&quot; tutur dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Kondensat.
&quot;RP hari ini dipanggil sebagai saksi, karena memang dia adalah saksi. Saya mengimbau jangan mengikut berdasarkan opini di luar atau berita yang menyesatkan. Kita bekerja berdasarkan fakta. RP hanyalah saksi,&quot; tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim melihat adanya dugaan korupsi Kondensat bernilai sekira US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan Kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
