<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar</title><description>Sugiono (50), pelaku pengedar kosmetik berbahaya mengaku mendapat barang tersebut dari sales freelance.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/22/519/1153386/sindikat-pengedar-ribuan-kosmetik-berbahaya-di-tulungagung-terbongkar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/22/519/1153386/sindikat-pengedar-ribuan-kosmetik-berbahaya-di-tulungagung-terbongkar"/><item><title>Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/22/519/1153386/sindikat-pengedar-ribuan-kosmetik-berbahaya-di-tulungagung-terbongkar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/22/519/1153386/sindikat-pengedar-ribuan-kosmetik-berbahaya-di-tulungagung-terbongkar</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2015 01:02 WIB</pubDate><dc:creator>Solichan Arif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/22/519/1153386/sindikat-pengedar-ribuan-kosmetik-berbahaya-di-tulungagung-terbongkar-9u3JqqxeCj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar (Foto: Solichan Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/22/519/1153386/sindikat-pengedar-ribuan-kosmetik-berbahaya-di-tulungagung-terbongkar-9u3JqqxeCj.jpg</image><title>Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar (Foto: Solichan Arif)</title></images><description>TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggerebek distributor besar komestik berbahan kimia berbahaya di wilayah Kelurahan Karangwaru, Kota Tulungagung, Jawa Timur. Dari tangan Sugiono (50), petugas  reserse narkoba mengamankan sebanyak  4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga kuat tidak memiliki ijin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

&amp;ldquo;Pihak yang bertanggung jawab (Sugiono) telah kita periksa. Sebab, barang-barang ini diduga kuat tidak ada ijin BPOM-nya,&amp;ldquo; ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Siswanto, kepada wartawan, Kamis (21/5/2015).
Saat penggerebekan berlangsung, seluruh produk  kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan  itu tersimpan rapi di dalam kardus.

Di antaranya, krim pemutih untuk siang dan malam, merek racikan Special Natural sebanyak 3.780 buah. Kemudian, krim jerawat merek SP hijau 244 buah, krim jerawat merek SP hitam 396 buah, krim pemutih merek DR 186 buah, dan krim pemutih merek DR Gold 30 buah.

Selain itu, ada juga krim pemutih Diamond Grand sebanyak  72 buah, krim pemutih sebanyak 99 buah, kosmetik Spa Exflolitating gel empat botol dan Whitening Body Lotion delapan botol. Sesuai keterangan BPOM semua produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia.
&amp;ldquo;Barang barang kosmetik ini ditengarai sudah siap edar, &amp;ldquo; terang Siswanto.

Polisi menduga, kosmetik berbahaya itu sudah cukup lama beredar di sejumlah toko kosmetik Kota Tulungagung. Apalagi, harganya relatif terjangkau atau setidaknya lebih murah  dibanding produk kecantikan yang dijual dokter kecantikan.

Karenanya, kata Siswanto, tidak tertutup kemungkinan kosmetik itu juga sudah beredar di pasar tradisional dan desa-desa.
&amp;ldquo;Penyelidikan kita pertama kali juga melalui temuan di salah satu toko di Tulungagung yang menjual produk bersangkutan, &amp;ldquo; ujarnya.
Keterangan Sugiono kepada penyidik, dirinya mendapat pasokan dari sales freelance yang berasal dari luar kota. Sales tersebut, kata Sugiono, tidak mengatasnamakan pegawai produk kecantikan yang ia jual.
Barang dikirim setiap dua minggu sekali, dan Sugiono mengaku hanya pasif menunggu tanpa bisa menghubungi sales yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Saat ini, kita masih mengembangkan penyelidikan terutama membongkar jaringan pengedar barang- barang kosmetik berbahaya tersebut, &amp;ldquo; tegas Siswanto.
Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2013/05/13/9898/61667_medium.jpg&quot; alt=&quot;17 Produk Kosmetik Berbahaya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
</description><content:encoded>TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggerebek distributor besar komestik berbahan kimia berbahaya di wilayah Kelurahan Karangwaru, Kota Tulungagung, Jawa Timur. Dari tangan Sugiono (50), petugas  reserse narkoba mengamankan sebanyak  4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga kuat tidak memiliki ijin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

&amp;ldquo;Pihak yang bertanggung jawab (Sugiono) telah kita periksa. Sebab, barang-barang ini diduga kuat tidak ada ijin BPOM-nya,&amp;ldquo; ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Siswanto, kepada wartawan, Kamis (21/5/2015).
Saat penggerebekan berlangsung, seluruh produk  kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan  itu tersimpan rapi di dalam kardus.

Di antaranya, krim pemutih untuk siang dan malam, merek racikan Special Natural sebanyak 3.780 buah. Kemudian, krim jerawat merek SP hijau 244 buah, krim jerawat merek SP hitam 396 buah, krim pemutih merek DR 186 buah, dan krim pemutih merek DR Gold 30 buah.

Selain itu, ada juga krim pemutih Diamond Grand sebanyak  72 buah, krim pemutih sebanyak 99 buah, kosmetik Spa Exflolitating gel empat botol dan Whitening Body Lotion delapan botol. Sesuai keterangan BPOM semua produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia.
&amp;ldquo;Barang barang kosmetik ini ditengarai sudah siap edar, &amp;ldquo; terang Siswanto.

Polisi menduga, kosmetik berbahaya itu sudah cukup lama beredar di sejumlah toko kosmetik Kota Tulungagung. Apalagi, harganya relatif terjangkau atau setidaknya lebih murah  dibanding produk kecantikan yang dijual dokter kecantikan.

Karenanya, kata Siswanto, tidak tertutup kemungkinan kosmetik itu juga sudah beredar di pasar tradisional dan desa-desa.
&amp;ldquo;Penyelidikan kita pertama kali juga melalui temuan di salah satu toko di Tulungagung yang menjual produk bersangkutan, &amp;ldquo; ujarnya.
Keterangan Sugiono kepada penyidik, dirinya mendapat pasokan dari sales freelance yang berasal dari luar kota. Sales tersebut, kata Sugiono, tidak mengatasnamakan pegawai produk kecantikan yang ia jual.
Barang dikirim setiap dua minggu sekali, dan Sugiono mengaku hanya pasif menunggu tanpa bisa menghubungi sales yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Saat ini, kita masih mengembangkan penyelidikan terutama membongkar jaringan pengedar barang- barang kosmetik berbahaya tersebut, &amp;ldquo; tegas Siswanto.
Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2013/05/13/9898/61667_medium.jpg&quot; alt=&quot;17 Produk Kosmetik Berbahaya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
