<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Akan Garap Dua Aktivis ICW</title><description>Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Prastowo mengatakan, laporan Romli kini ditangani penyidik Tipidum Bareskrim Polri</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/25/337/1155136/bareskrim-akan-garap-dua-aktivis-icw</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/25/337/1155136/bareskrim-akan-garap-dua-aktivis-icw"/><item><title>Bareskrim Akan Garap Dua Aktivis ICW</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/25/337/1155136/bareskrim-akan-garap-dua-aktivis-icw</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/25/337/1155136/bareskrim-akan-garap-dua-aktivis-icw</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2015 21:52 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/25/337/1155136/bareskrim-akan-garap-dua-aktivis-icw-Y1esbSeP6n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/25/337/1155136/bareskrim-akan-garap-dua-aktivis-icw-Y1esbSeP6n.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dari ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita yang melaporkan tiga aktivis anti-korupsi dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Prastowo mengatakan,  laporan Romli kini ditangani  penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
&quot;Perkara itu ditangani oleh Pidum Bareskrim Mabes Polri. &amp;lrm;Selanjutnya setelah laporan dipelajari kami akan memeriksa pelapor termasuk para saksi,&quot; ujar Hery di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hery menuturkan, media massa yang tulisannya dijadikan barang bukti dalam laporan ini akan turut diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
&quot;Agendanya untuk saat ini membuat mindik (administrasi penyidikan), riksa saksi korban dan keterangan dari media,&quot; tukasnya.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita mengadukan tiga orang aktivis anti-korupsi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Mereka adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli merasa pernyataan ketiganya itu di media massa telah mencemarkan namanya. Dalam laporannya, dia menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Dalam pemberitaan itu, Emerson mengatakan rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Sementara Adnan menyebut bahwa integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dari ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita yang melaporkan tiga aktivis anti-korupsi dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Prastowo mengatakan,  laporan Romli kini ditangani  penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
&quot;Perkara itu ditangani oleh Pidum Bareskrim Mabes Polri. &amp;lrm;Selanjutnya setelah laporan dipelajari kami akan memeriksa pelapor termasuk para saksi,&quot; ujar Hery di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hery menuturkan, media massa yang tulisannya dijadikan barang bukti dalam laporan ini akan turut diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
&quot;Agendanya untuk saat ini membuat mindik (administrasi penyidikan), riksa saksi korban dan keterangan dari media,&quot; tukasnya.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita mengadukan tiga orang aktivis anti-korupsi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Mereka adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romli merasa pernyataan ketiganya itu di media massa telah mencemarkan namanya. Dalam laporannya, dia menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Dalam pemberitaan itu, Emerson mengatakan rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Sementara Adnan menyebut bahwa integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

</content:encoded></item></channel></rss>
