<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruki: Hakim Haswandi Porak-porandakan Penegakan Hukum!</title><description>Putusan hakim praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, telah bertentangan dengan Undang-Undang KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/26/337/1155713/ruki-hakim-haswandi-porak-porandakan-penegakan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/26/337/1155713/ruki-hakim-haswandi-porak-porandakan-penegakan-hukum"/><item><title>Ruki: Hakim Haswandi Porak-porandakan Penegakan Hukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/26/337/1155713/ruki-hakim-haswandi-porak-porandakan-penegakan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/26/337/1155713/ruki-hakim-haswandi-porak-porandakan-penegakan-hukum</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2015 20:42 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/26/337/1155713/ruki-hakim-haswandi-porak-porandakan-penegakan-hukum-qm4PqlmkOa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruki: Hakim Aswandi Porak-Porandakan Penegakan Hukum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/26/337/1155713/ruki-hakim-haswandi-porak-porandakan-penegakan-hukum-qm4PqlmkOa.jpg</image><title>Ruki: Hakim Aswandi Porak-Porandakan Penegakan Hukum (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa Hakim Tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo telah melampaui kewenangannya.
&quot;Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo). Putusan tersebut bertentangan dengan UU. Dan memiliki implikasi luas buat pencegahan dan pemberantasan korupsi,&quot; tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut Ruki, putusan hakim praperadilan yang memerintahkan lembaga antirasuah ini untuk menghentikan penyidikan, telah bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal, dalam Pasal 40 itu, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.
&quot;Pimpinan KPK berpendapat ini merupakan upaya sistematis untuk menghambat pemberantasan korupsi,&quot; tegasnya.

Untuk itu, dia memastikan KPK akan melakukan segala cara untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penggelapan keberatan pajak BCA tahun 1999-2003 itu. Pasalnya, ada yang keliru dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
&quot;KPK memutuskan akan melakukan segala cara perlawanan hukum, bukan saja untuk melangsungkan eksistensi KPK. Tapi meluruskan proses penegakan hukum yang porak-poranda akibat putusan ini,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa Hakim Tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo telah melampaui kewenangannya.
&quot;Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo). Putusan tersebut bertentangan dengan UU. Dan memiliki implikasi luas buat pencegahan dan pemberantasan korupsi,&quot; tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut Ruki, putusan hakim praperadilan yang memerintahkan lembaga antirasuah ini untuk menghentikan penyidikan, telah bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Padahal, dalam Pasal 40 itu, KPK tidak boleh menghentikan penyidikan.
&quot;Pimpinan KPK berpendapat ini merupakan upaya sistematis untuk menghambat pemberantasan korupsi,&quot; tegasnya.

Untuk itu, dia memastikan KPK akan melakukan segala cara untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi penggelapan keberatan pajak BCA tahun 1999-2003 itu. Pasalnya, ada yang keliru dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
&quot;KPK memutuskan akan melakukan segala cara perlawanan hukum, bukan saja untuk melangsungkan eksistensi KPK. Tapi meluruskan proses penegakan hukum yang porak-poranda akibat putusan ini,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
