<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Ijazah Palsu, Polisi Tangkap Rektor University of Sumatera</title><description>Sat Reskrim Polresta Medan menangkap rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/27/340/1156344/terbitkan-ijazah-palsu-polisi-tangkap-rektor-university-of-sumatera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/27/340/1156344/terbitkan-ijazah-palsu-polisi-tangkap-rektor-university-of-sumatera"/><item><title>Terbitkan Ijazah Palsu, Polisi Tangkap Rektor University of Sumatera</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/27/340/1156344/terbitkan-ijazah-palsu-polisi-tangkap-rektor-university-of-sumatera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/27/340/1156344/terbitkan-ijazah-palsu-polisi-tangkap-rektor-university-of-sumatera</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2015 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Erie Prasetyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/27/340/1156344/terbitkan-ijazah-palsu-polisi-tangkap-rektor-university-of-sumatera-1LOtgwwEyK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/27/340/1156344/terbitkan-ijazah-palsu-polisi-tangkap-rektor-university-of-sumatera-1LOtgwwEyK.jpg</image><title>Ilustrasi. Dok Okezone</title></images><description>MEDAN - Sat Reskrim Polresta Medan menangkap rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar Phd (63) di Komplek Perumahan Mekar Sari Blok B No. 1D, Jalan Satria Ujung, Delitua, Deliserdang, Rabu (27/5/2015).
Marsaid ditangkap karena membuat ijazah palsu yang dijual hingga puluhan juta rupiah. Warga Jalan Mesjid Taufik No.123, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ini memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara.
Sedangkan kampus II University of Sumatra menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK SH MH, mengatakan, tersangka menjual ijazah S1, S2, dan S3 dengan harga Rp10 juta hingga Rp40 juta. &amp;ldquo;Tersangka sendiri telah mengeluarkan sebanyak 1.200-an ijazah palsu,&amp;rdquo; ujar Nico.
Menurut, Nico Afinta, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan tersebut, karena diduga tersangka dalam melakukan usaha ilegalnya ini tak seorang diri.  &amp;ldquo;Tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>MEDAN - Sat Reskrim Polresta Medan menangkap rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar Phd (63) di Komplek Perumahan Mekar Sari Blok B No. 1D, Jalan Satria Ujung, Delitua, Deliserdang, Rabu (27/5/2015).
Marsaid ditangkap karena membuat ijazah palsu yang dijual hingga puluhan juta rupiah. Warga Jalan Mesjid Taufik No.123, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ini memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara.
Sedangkan kampus II University of Sumatra menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK SH MH, mengatakan, tersangka menjual ijazah S1, S2, dan S3 dengan harga Rp10 juta hingga Rp40 juta. &amp;ldquo;Tersangka sendiri telah mengeluarkan sebanyak 1.200-an ijazah palsu,&amp;rdquo; ujar Nico.
Menurut, Nico Afinta, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan tersebut, karena diduga tersangka dalam melakukan usaha ilegalnya ini tak seorang diri.  &amp;ldquo;Tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
