<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadli Zon Ingatkan Risiko jika UU Pilkada Tak Direvisi</title><description>Komisi II DPR RIberencana ajukan revisi UU Pilkada. Fadli Zon menilai positif atas langkah tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/30/337/1157742/fadli-zon-ingatkan-risiko-jika-uu-pilkada-tak-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/05/30/337/1157742/fadli-zon-ingatkan-risiko-jika-uu-pilkada-tak-direvisi"/><item><title>Fadli Zon Ingatkan Risiko jika UU Pilkada Tak Direvisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/05/30/337/1157742/fadli-zon-ingatkan-risiko-jika-uu-pilkada-tak-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/05/30/337/1157742/fadli-zon-ingatkan-risiko-jika-uu-pilkada-tak-direvisi</guid><pubDate>Sabtu 30 Mei 2015 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/05/30/337/1157742/fadli-zon-ingatkan-risiko-jika-uu-pilkada-tak-direvisi-9jyY2s5Hth.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/05/30/337/1157742/fadli-zon-ingatkan-risiko-jika-uu-pilkada-tak-direvisi-9jyY2s5Hth.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Rencana Komisi II DPR RI untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai positif oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Dia mengatakan perubahan seperti itu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.
&quot;Kalau revisi, itu diperlukan karena terjadi kekosongan hukum,&quot; jelas Fadli, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Ia mencontohkan, adanya sengketa di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat memicu konflik pasca-pilkada jika tidak segera diatur dalam UU. Terlebih lagi para kubu yang bersengketa saling mengklaim bahwa kubu mereka yang sah.
&quot;Misal Golkar dan PPP yang bersengketa, tidak diautur mana yang diakui di UU,&quot; imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa revisi harus berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, lanjut Fadli, pemerintah tidak menolak rencana perubahan UU Pilkada.
&quot;Ini juga usulan KPU. Kalau pemerintah sampai sekarang belum mau mengakui, risikonya ada pada mereka. Konflik pas pilkada, mereka yang nanggung. Kita sudah mengingatkan,&quot; pungkasnya. (fal)

</description><content:encoded>
JAKARTA - Rencana Komisi II DPR RI untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai positif oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Dia mengatakan perubahan seperti itu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.
&quot;Kalau revisi, itu diperlukan karena terjadi kekosongan hukum,&quot; jelas Fadli, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Ia mencontohkan, adanya sengketa di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat memicu konflik pasca-pilkada jika tidak segera diatur dalam UU. Terlebih lagi para kubu yang bersengketa saling mengklaim bahwa kubu mereka yang sah.
&quot;Misal Golkar dan PPP yang bersengketa, tidak diautur mana yang diakui di UU,&quot; imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa revisi harus berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, lanjut Fadli, pemerintah tidak menolak rencana perubahan UU Pilkada.
&quot;Ini juga usulan KPU. Kalau pemerintah sampai sekarang belum mau mengakui, risikonya ada pada mereka. Konflik pas pilkada, mereka yang nanggung. Kita sudah mengingatkan,&quot; pungkasnya. (fal)

</content:encoded></item></channel></rss>
