<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jero Wacik Pakai Uang ESDM untuk Golf Bareng SBY</title><description>Jero Wacik diketahui menggunakan anggaran Kementerian ESDM untuk keperluan pribadinya, salah satunya main golf bareng SBY.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/01/337/1158523/jero-wacik-pakai-uang-esdm-untuk-golf-bareng-sby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/01/337/1158523/jero-wacik-pakai-uang-esdm-untuk-golf-bareng-sby"/><item><title>Jero Wacik Pakai Uang ESDM untuk Golf Bareng SBY</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/01/337/1158523/jero-wacik-pakai-uang-esdm-untuk-golf-bareng-sby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/01/337/1158523/jero-wacik-pakai-uang-esdm-untuk-golf-bareng-sby</guid><pubDate>Senin 01 Juni 2015 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/01/337/1158523/jero-wacik-pakai-uang-esdm-untuk-golf-bareng-sby-9qbGMRfT7S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jero Wacik Ditahan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/01/337/1158523/jero-wacik-pakai-uang-esdm-untuk-golf-bareng-sby-9qbGMRfT7S.jpg</image><title>Jero Wacik Ditahan (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami mengungkapkan uang yang dia kumpulkan dari hasil kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM digunakan untuk kegiatan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Salah satu kegiatan yang dilakukan Jero dengan uang yang dikumpulkan Sri kala itu, untuk bermain golf bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan Sri saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengakuan ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertainment yang diperuntukkan untuk bermain golf bersama Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pengalokasian uang entertainment Jero itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sri.
&quot;Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?,&quot; tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantahnya dia mengamini isi BAP tersebut. &quot;Iya,&quot; jawab Sri.
Lebih lanjut Sri pun mengakui ada kegiatan pencitraan yang dilakukan Jero Wacik saat menjadi Menteri ESDM dengan menggunakan dana yang dirinya kumpulkan tersebut. Hal itu, dia akui saat Hakim Artha menanyakan tentang pencitraan yang dilakukan Jero Wacik kala itu.
&quot;Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?,&quot; tanya Hakim Artha.
Kembali tak membantah, Sri membetulkan pertanyaan Hakim Artha. &quot;Iya,&quot; jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD284.862 dan USD50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami mengungkapkan uang yang dia kumpulkan dari hasil kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM digunakan untuk kegiatan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Salah satu kegiatan yang dilakukan Jero dengan uang yang dikumpulkan Sri kala itu, untuk bermain golf bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan Sri saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengakuan ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertainment yang diperuntukkan untuk bermain golf bersama Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pengalokasian uang entertainment Jero itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sri.
&quot;Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?,&quot; tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantahnya dia mengamini isi BAP tersebut. &quot;Iya,&quot; jawab Sri.
Lebih lanjut Sri pun mengakui ada kegiatan pencitraan yang dilakukan Jero Wacik saat menjadi Menteri ESDM dengan menggunakan dana yang dirinya kumpulkan tersebut. Hal itu, dia akui saat Hakim Artha menanyakan tentang pencitraan yang dilakukan Jero Wacik kala itu.
&quot;Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?,&quot; tanya Hakim Artha.
Kembali tak membantah, Sri membetulkan pertanyaan Hakim Artha. &quot;Iya,&quot; jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD284.862 dan USD50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
</content:encoded></item></channel></rss>
