<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemlu: Warga Keturunan Tak Perlu Khawatir Jadi Stateless</title><description>Kemlu menyatakan warga keturunan Indonesia di Filipina tidak perlu khawatir menjadi stateless.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/03/18/1159760/kemlu-warga-keturunan-tak-perlu-khawatir-jadi-stateless</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/03/18/1159760/kemlu-warga-keturunan-tak-perlu-khawatir-jadi-stateless"/><item><title>Kemlu: Warga Keturunan Tak Perlu Khawatir Jadi Stateless</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/03/18/1159760/kemlu-warga-keturunan-tak-perlu-khawatir-jadi-stateless</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/03/18/1159760/kemlu-warga-keturunan-tak-perlu-khawatir-jadi-stateless</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2015 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Pamela Sarnia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/03/18/1159760/kemlu-warga-keturunan-tak-perlu-khawatir-jadi-stateless-tzm6Dy3DZ2.png" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/03/18/1159760/kemlu-warga-keturunan-tak-perlu-khawatir-jadi-stateless-tzm6Dy3DZ2.png</image><title>ilustrasi </title></images><description>
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina tidak perlu khawatir akan kehilangan status kewarganegaraannya. Iqbal memastikan pendataan warga negara keturunan Indonesia yang sedang berlangsung di Filipina akan membantu mereka mendapatkan status resmi.
&quot;Tidak perlu khawatir, justru pendataan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Filipina dan Pemerintah Indonesia supaya mereka mendapatkan status,&quot; tutur Iqbal kepada Okezone, Rabu (3/6/2015).
Iqbal menjelaskan, warga Indonesia di sana diberikan dua pilihan oleh Pemerintah Filipina. Mereka dapat memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang paspor Indonesia atau tetap berada di sana dan menjadi warga setempat. Beberapa telah memilih untuk dinaturalisasi dan menjadi warga Filipina, beberapa memutuskan menjadi WNI, dan masih ada yang belum memilih di antara kedua pilihan tersebut.
Lagipula, menurut Iqbal, selama ini Pemerintah Filipina tidak mempermasalahkan keberadaan warga keturunan Indonesia yang tinggal di wilayah mereka dan mau menerima keberadaan mereka. &quot;Pemerintah Filipina tidak hostile atau kejam kepada mereka,&quot; kata dia.
KJRI Davao City mencatat, ada 5,036 warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Mindanao Selatan, Filipina. Kebanyakan dari mereka merupakan keturunan generasi kedua atau ketiga yang lahir di Filipina. Orang tua mereka yang berasal dari Indonesia masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah, tanpa dokumen.
Saat ini, Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan PID di Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).
Meski mereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Karena mereka dianggap orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memiliki Alien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina tidak perlu khawatir akan kehilangan status kewarganegaraannya. Iqbal memastikan pendataan warga negara keturunan Indonesia yang sedang berlangsung di Filipina akan membantu mereka mendapatkan status resmi.
&quot;Tidak perlu khawatir, justru pendataan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Filipina dan Pemerintah Indonesia supaya mereka mendapatkan status,&quot; tutur Iqbal kepada Okezone, Rabu (3/6/2015).
Iqbal menjelaskan, warga Indonesia di sana diberikan dua pilihan oleh Pemerintah Filipina. Mereka dapat memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang paspor Indonesia atau tetap berada di sana dan menjadi warga setempat. Beberapa telah memilih untuk dinaturalisasi dan menjadi warga Filipina, beberapa memutuskan menjadi WNI, dan masih ada yang belum memilih di antara kedua pilihan tersebut.
Lagipula, menurut Iqbal, selama ini Pemerintah Filipina tidak mempermasalahkan keberadaan warga keturunan Indonesia yang tinggal di wilayah mereka dan mau menerima keberadaan mereka. &quot;Pemerintah Filipina tidak hostile atau kejam kepada mereka,&quot; kata dia.
KJRI Davao City mencatat, ada 5,036 warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Mindanao Selatan, Filipina. Kebanyakan dari mereka merupakan keturunan generasi kedua atau ketiga yang lahir di Filipina. Orang tua mereka yang berasal dari Indonesia masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah, tanpa dokumen.
Saat ini, Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan PID di Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).
Meski mereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Karena mereka dianggap orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memiliki Alien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat.
</content:encoded></item></channel></rss>
