<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Yuddy Kaji Sanksi Pemilik Ijazah Palsu</title><description>Sanksi mengembalikan uang negara terhadap para pejabat dengan ijazah palsu tengah ditelaah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/04/337/1159815/menteri-yuddy-kaji-sanksi-pemilik-ijazah-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/04/337/1159815/menteri-yuddy-kaji-sanksi-pemilik-ijazah-palsu"/><item><title>Menteri Yuddy Kaji Sanksi Pemilik Ijazah Palsu</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/04/337/1159815/menteri-yuddy-kaji-sanksi-pemilik-ijazah-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/04/337/1159815/menteri-yuddy-kaji-sanksi-pemilik-ijazah-palsu</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2015 02:22 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/03/337/1159815/menteri-yuddy-kaji-sanksi-pemilik-ijazah-palsu-VFu9ssymJ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ijazah palsu (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/03/337/1159815/menteri-yuddy-kaji-sanksi-pemilik-ijazah-palsu-VFu9ssymJ3.jpg</image><title>Ijazah palsu (Foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan para inspektorat di instansi lembaga negara dan daerah, saat ini sedang lakukan penyisiran terhadap dokumen ijazah-ijazah para aparatur negara.
Selain itu, Menteri Yuddy mengatakan pihaknya akan mengaji sanksi yang akan diberikan, yakni mengembalikan uang yang telah diterima karena ijazah palsunya.
&quot;Itu bisa dipertimbangkan (pengembalian uang negara). Kami belum sampai pada hal tersebut, tapi masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan. Kan ada PP-nya, setiap instansi itu ada pejabat pembina kepegawaian, kalau dia ingin lakukan tindakan yang lebih tegas, sanksi administrasinya, bisa saja,&quot; ujar Menteri Yuddy.
Menteri Yuddy menyontohkan, ijazah palsu seorang pejabat negara sudah dipergunakan selama tiga tahun, dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik satu tingkat, dan dapat gajinya pun lebih tinggi.
&quot;Bisa saja diminta untuk diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum, sejauh ini masih pencopotan dan penurun pangkat,&quot; terangnya.
Penurunan pangkat itu dilakukan setelah para inspektorat di masing-masing kelembagaan melakukan sidak dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi yang diterbitkan Dikti.
&quot;Kami koordinasi terus dan juga info yang diberikan Mabes Polri. Jadi, kalau ada perguruan tinggi yang list-nya sudah diberikan Mabes dan Dikti, maka inspektorat di lembaga maupun daerah, itu sudah bisa katakanlah batalkan kepangkatan-kepangkatannya,&quot; kata Yuddy.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan para inspektorat di instansi lembaga negara dan daerah, saat ini sedang lakukan penyisiran terhadap dokumen ijazah-ijazah para aparatur negara.
Selain itu, Menteri Yuddy mengatakan pihaknya akan mengaji sanksi yang akan diberikan, yakni mengembalikan uang yang telah diterima karena ijazah palsunya.
&quot;Itu bisa dipertimbangkan (pengembalian uang negara). Kami belum sampai pada hal tersebut, tapi masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan. Kan ada PP-nya, setiap instansi itu ada pejabat pembina kepegawaian, kalau dia ingin lakukan tindakan yang lebih tegas, sanksi administrasinya, bisa saja,&quot; ujar Menteri Yuddy.
Menteri Yuddy menyontohkan, ijazah palsu seorang pejabat negara sudah dipergunakan selama tiga tahun, dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik satu tingkat, dan dapat gajinya pun lebih tinggi.
&quot;Bisa saja diminta untuk diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum, sejauh ini masih pencopotan dan penurun pangkat,&quot; terangnya.
Penurunan pangkat itu dilakukan setelah para inspektorat di masing-masing kelembagaan melakukan sidak dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi yang diterbitkan Dikti.
&quot;Kami koordinasi terus dan juga info yang diberikan Mabes Polri. Jadi, kalau ada perguruan tinggi yang list-nya sudah diberikan Mabes dan Dikti, maka inspektorat di lembaga maupun daerah, itu sudah bisa katakanlah batalkan kepangkatan-kepangkatannya,&quot; kata Yuddy.
</content:encoded></item></channel></rss>
