<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA</title><description>Komplotan pemalsu akta nikah bergerak secara terstruktur dengan berlaku selayaknya KUA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/08/338/1162250/sindikat-pemalsu-buku-nikah-berkedok-kua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/08/338/1162250/sindikat-pemalsu-buku-nikah-berkedok-kua"/><item><title>Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/08/338/1162250/sindikat-pemalsu-buku-nikah-berkedok-kua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/08/338/1162250/sindikat-pemalsu-buku-nikah-berkedok-kua</guid><pubDate>Senin 08 Juni 2015 23:14 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/08/338/1162250/sindikat-pemalsu-buku-nikah-berkedok-kua-kXrWmw4jAu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA (Foto: Syamsul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/08/338/1162250/sindikat-pemalsu-buku-nikah-berkedok-kua-kXrWmw4jAu.jpg</image><title>Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA (Foto: Syamsul)</title></images><description>JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, sindikat pemalsuan buku nikah dan akta cerai bekerja secara terstruktur. Para tersangka memainkan perannya masing-masing untuk memuluskan aksinya.

Dari ketiga tersangka berinisial M (59), N (67), dan G (21), misalnya M
bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan. Sedangkan N bertugas sebagai negosiator sekaligus eksekutor dan G mencetak dan menulis buku nikah dan akta cerainya.

&quot;Jadi mereka sudah berbagi tugas. Kayak semacam KUA tandingan begitu,&quot; ujar Umar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/6/2015).

Umar menambahkan, tersangka N diketahui pernah bekerja sebagai tukang ojek di KUA Duren Sawit, sehingga memahami administrasi pengurusan nikah dan menjadi dalang pemalsuan.

Para pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

&quot;Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan,&quot; sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

&quot;Ancamannya enam sampai tujuh tahun,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, sindikat pemalsuan buku nikah dan akta cerai bekerja secara terstruktur. Para tersangka memainkan perannya masing-masing untuk memuluskan aksinya.

Dari ketiga tersangka berinisial M (59), N (67), dan G (21), misalnya M
bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan. Sedangkan N bertugas sebagai negosiator sekaligus eksekutor dan G mencetak dan menulis buku nikah dan akta cerainya.

&quot;Jadi mereka sudah berbagi tugas. Kayak semacam KUA tandingan begitu,&quot; ujar Umar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/6/2015).

Umar menambahkan, tersangka N diketahui pernah bekerja sebagai tukang ojek di KUA Duren Sawit, sehingga memahami administrasi pengurusan nikah dan menjadi dalang pemalsuan.

Para pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

&quot;Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan,&quot; sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

&quot;Ancamannya enam sampai tujuh tahun,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
