<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Uber Taksi Banyak Diminati</title><description>Alasan Uber Taksi banyak diminati karena jenis mobil yang lebih besar dan tarif yang murah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162468/ini-alasan-uber-taksi-banyak-diminati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162468/ini-alasan-uber-taksi-banyak-diminati"/><item><title>Ini Alasan Uber Taksi Banyak Diminati</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162468/ini-alasan-uber-taksi-banyak-diminati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162468/ini-alasan-uber-taksi-banyak-diminati</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2015 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/09/338/1162468/ini-alasan-uber-taksi-banyak-diminati-3iWt1euQ0G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/09/338/1162468/ini-alasan-uber-taksi-banyak-diminati-3iWt1euQ0G.jpg</image><title>Foto: Istimewa</title></images><description>
JAKARTA - Sepintas, masyarakat tidak akan mengetahui beroperasinya Uber Taksi karena penampilan taksi satu ini berbeda dengan taksi pada umumnya.
Uber Taksi memiliki beragam jenis kendaraan sesuai keinginan pelanggan. Ada jenis mobil Avanza, Innova, Alphard, Fortuner, hingga Mercy.
Salah seorang pelanggan Uber Taksi, Bintang, menjelaskan, untuk memesan Uber Taksi pelanggan harus terlebih dahulu mendownload aplikasi melalui telefon seluler.
Kemudian, mendaftar dengan mengisi identitas diri seperti nama, alamat, alamat email dan nomor kartu kredit. Setelah itu, pelanggan juga menentukan langsung jenis mobil apa yang akan digunakan. Tiap jenis mobil memiliki tarif yang berbeda. Tarif disesuaikan dengan estimasi jarak tempuh, karena Uber Taksi tidak ada argo.
&quot;Tarifnya lebih murah dibanding taksi biasanya, bisa Rp30.000 bedanya dari harga taksi biasa,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (9/6/2015).
Keuntungan menggunakan Uber Taksi lainnya, lanjut Bintang, ukuran mobil yang lebih besar sehingga bisa membawa penumpang lebih banyak dibanding taksi biasanya. &quot;Untuk pertama kali pakai Uber Taksi dapat diskon, jadi jatuhnya lebih murah,&quot; tuturnya.
Selain itu, penumpang juga tidak dikenakan biaya lain seperti tol dan parkir, semuanya gratis. Namun, untuk menggunakan taksi ini, penumpang harus membayar dengan kartu kredit, karena pembayaran tidak bisa menggunakan uang tunai.
Mendengar Uber Taksi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bintang cukup terkejut. Dia berharap Uber Taksi tetap bisa beroperasi. &quot;Saya pengennya Uber Taksi tetap ada, karena muat banyak dan lebih efisien karena bisa diantar jemput, ditungguin juga,&quot; katanya.
Sebelumnya diberitakan, Uber Taksi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Indonesia Club karena diduga tidak memiliki izin.
&quot;Kami meminta polisi menindak maraknya aplikasi penyedia layanan taksi. Mereka tidak punya izin frekuensi,&quot; kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Menurut Gigih Guntoro, bisnis yang dilakukan oleh mereka melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 74 tentang Angkutan Jalan.
Ia menuding layanan tersebut tidak berbadan hukum dan tidak membayar pajak. &quot;Mereka tidak punya badan hukum dan tidak membayar pajak,&quot; katanya.
Gigih memperkirakan dengan keberadaan layanan ilegal tersebut, kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah per tahun. &quot;Kerugian negara untuk satu aplikasi mencapai Rp12 triliun per tahun,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Sepintas, masyarakat tidak akan mengetahui beroperasinya Uber Taksi karena penampilan taksi satu ini berbeda dengan taksi pada umumnya.
Uber Taksi memiliki beragam jenis kendaraan sesuai keinginan pelanggan. Ada jenis mobil Avanza, Innova, Alphard, Fortuner, hingga Mercy.
Salah seorang pelanggan Uber Taksi, Bintang, menjelaskan, untuk memesan Uber Taksi pelanggan harus terlebih dahulu mendownload aplikasi melalui telefon seluler.
Kemudian, mendaftar dengan mengisi identitas diri seperti nama, alamat, alamat email dan nomor kartu kredit. Setelah itu, pelanggan juga menentukan langsung jenis mobil apa yang akan digunakan. Tiap jenis mobil memiliki tarif yang berbeda. Tarif disesuaikan dengan estimasi jarak tempuh, karena Uber Taksi tidak ada argo.
&quot;Tarifnya lebih murah dibanding taksi biasanya, bisa Rp30.000 bedanya dari harga taksi biasa,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (9/6/2015).
Keuntungan menggunakan Uber Taksi lainnya, lanjut Bintang, ukuran mobil yang lebih besar sehingga bisa membawa penumpang lebih banyak dibanding taksi biasanya. &quot;Untuk pertama kali pakai Uber Taksi dapat diskon, jadi jatuhnya lebih murah,&quot; tuturnya.
Selain itu, penumpang juga tidak dikenakan biaya lain seperti tol dan parkir, semuanya gratis. Namun, untuk menggunakan taksi ini, penumpang harus membayar dengan kartu kredit, karena pembayaran tidak bisa menggunakan uang tunai.
Mendengar Uber Taksi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bintang cukup terkejut. Dia berharap Uber Taksi tetap bisa beroperasi. &quot;Saya pengennya Uber Taksi tetap ada, karena muat banyak dan lebih efisien karena bisa diantar jemput, ditungguin juga,&quot; katanya.
Sebelumnya diberitakan, Uber Taksi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Indonesia Club karena diduga tidak memiliki izin.
&quot;Kami meminta polisi menindak maraknya aplikasi penyedia layanan taksi. Mereka tidak punya izin frekuensi,&quot; kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Menurut Gigih Guntoro, bisnis yang dilakukan oleh mereka melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 74 tentang Angkutan Jalan.
Ia menuding layanan tersebut tidak berbadan hukum dan tidak membayar pajak. &quot;Mereka tidak punya badan hukum dan tidak membayar pajak,&quot; katanya.
Gigih memperkirakan dengan keberadaan layanan ilegal tersebut, kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah per tahun. &quot;Kerugian negara untuk satu aplikasi mencapai Rp12 triliun per tahun,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
