<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Taksi Uber Berkeliaran, Pemerintah Dilecehkan!</title><description>Organda protes keras terhadap eksistensi Taksi Uber yang dinilainya merugikan penyedia jasa angkutan lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162741/taksi-uber-berkeliaran-pemerintah-dilecehkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162741/taksi-uber-berkeliaran-pemerintah-dilecehkan"/><item><title>Taksi Uber Berkeliaran, Pemerintah Dilecehkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162741/taksi-uber-berkeliaran-pemerintah-dilecehkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/09/338/1162741/taksi-uber-berkeliaran-pemerintah-dilecehkan</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2015 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/09/338/1162741/taksi-uber-berkeliaran-pemerintah-dilecehkan-kx2bWvc2xA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Layanan jasa Taksi Uber (Foto: Pocket-lint)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/09/338/1162741/taksi-uber-berkeliaran-pemerintah-dilecehkan-kx2bWvc2xA.jpg</image><title>Layanan jasa Taksi Uber (Foto: Pocket-lint)</title></images><description>
JAKARTA - Beredarnya layanan jasa Taksi Uber, membuat beberapa kalangan menjadi dimanjakan. Pasalnya, para pelanggannya bisa memilih mobil mewah untuk mengantarnya ke suatu tempat, hanya melalui aplikasi tanpa perlu menyetop kendaraan di pinggir jalan.
Namun, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, keberadaan perusahaan taksi tersebut melecehkan pemerintah. Hal tersebut lantaran Taksi Uber tidak mengantongi izin usaha serta memakai pelat hitam sebagai moda trasportasi umum.
&quot;Tidak ada izin usaha, kendaraan pelat hitam. Jadi ini kan melecehkan pemerintah,&quot; jelas Shafruhan kepada Okezone, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, taksi uber juga dianggap merugikan pengusaha angkutan yang resmi, serta terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, Shafruhan meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
&quot;Lepas persaingan, ini kewibawaan. Masak peraturan segampang itu dilanggar? Dan tentu ini juga merugikan pengusaha angkutan yang resmi,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, layanan taksi uber difokuskan hanya wilayah Jakarta. Adapun rute  yang ditawarkan, terbatas di kawasan pusat bisnis seperti  wilayah CBD (Central Business District).
</description><content:encoded>
JAKARTA - Beredarnya layanan jasa Taksi Uber, membuat beberapa kalangan menjadi dimanjakan. Pasalnya, para pelanggannya bisa memilih mobil mewah untuk mengantarnya ke suatu tempat, hanya melalui aplikasi tanpa perlu menyetop kendaraan di pinggir jalan.
Namun, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, keberadaan perusahaan taksi tersebut melecehkan pemerintah. Hal tersebut lantaran Taksi Uber tidak mengantongi izin usaha serta memakai pelat hitam sebagai moda trasportasi umum.
&quot;Tidak ada izin usaha, kendaraan pelat hitam. Jadi ini kan melecehkan pemerintah,&quot; jelas Shafruhan kepada Okezone, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, taksi uber juga dianggap merugikan pengusaha angkutan yang resmi, serta terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, Shafruhan meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
&quot;Lepas persaingan, ini kewibawaan. Masak peraturan segampang itu dilanggar? Dan tentu ini juga merugikan pengusaha angkutan yang resmi,&quot; pungkasnya.
Seperti diketahui, layanan taksi uber difokuskan hanya wilayah Jakarta. Adapun rute  yang ditawarkan, terbatas di kawasan pusat bisnis seperti  wilayah CBD (Central Business District).
</content:encoded></item></channel></rss>
