<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi</title><description>Polda Sulsel menyita 46 ton pupuk bersubsidi palsu dari dua toko bahan pertanian di Kabupaten Enrekang, Sulsel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/09/340/1162291/46-ton-pupuk-bersubsidi-palsu-disita-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/09/340/1162291/46-ton-pupuk-bersubsidi-palsu-disita-polisi"/><item><title>46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/09/340/1162291/46-ton-pupuk-bersubsidi-palsu-disita-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/09/340/1162291/46-ton-pupuk-bersubsidi-palsu-disita-polisi</guid><pubDate>Selasa 09 Juni 2015 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Salviah Ika Padmasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/09/340/1162291/46-ton-pupuk-bersubsidi-palsu-disita-polisi-6L0J8K7B3u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">46 ton pupuk bersubsidi palsu disita polisi (Foto: Salviah/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/09/340/1162291/46-ton-pupuk-bersubsidi-palsu-disita-polisi-6L0J8K7B3u.jpg</image><title>46 ton pupuk bersubsidi palsu disita polisi (Foto: Salviah/Okezone)</title></images><description>
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 46 ton pupuk bersubsidi palsu dari dua toko bahan pertanian di Kabupaten Enrekang, Sulsel dalam operasi penertiban pupuk bersubsidi.
Puluhan ton pupuk ini terbagi empat jenis atau merek masing-masing pupuk Phounska, Ponskha, TSP-46 dan SP 36 berasal dari produsen di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penertiban ini digelar Sub Direktorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel selama sebulan. Selain menyita pupuk bersubsidi palsu tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial H dan S.
Namun, keduanya belum ditahan, dan sementara masih dikenakan wajib lapor ke Mapolda Sulsel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Thurman Siregar menjelaskan, pupuk bersubsidi palsu tersebut menggunakan merek pupuk yang sama.
Misalnya saja pupuk merek Ponskha. Di mana pupuk bersubsidi asli bermerek Phonska. Penamaan yang benar-benar mirip juga dilengkapi pelabelan kemasan yang sama antara lain mengandung nitrogen, kalium dan sulfur.
&quot;Memang kandungannya sama, tapi mutu atau kualitas pupuk yang palsu dengan yang asli ini sangat berbeda,&quot; ucap Thurman Siregar seraya menambahkan, bahwa asli tidaknya pupuk ini diketahui berdasarkan hasil penelitian di Balai Penelitian Pertanian, Kabupaten Maros.
Thurman menambahkan, saat penyelidikan dilakukan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari petani setempat yang mengeluhkan pemakaian pupuk tersebut pada tanaman tidak berhasil yang menguatkan ketidakaslian pupuk-pupuk yang disita dari Toko Tani Indo dan Toko Putra di Kabupaten Enrekang itu.
Hasil pemeriksaan sementara dari dua tersangka, H dan S, mereka menjual pupuk tersebut sejak Januari 2015 lalu dan hanya diedarkan di Kabupaten Enrekang, belum menyeberang ke daerah lain. Pupuk ini kata dia, didatangkan dari Gresik, Jawa Timur melalui jalur laut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/12/18854/117703_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pupuk Oplosan Surabaya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 junto huruf f untuk perbuatan pidana di Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang isinya memuat dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak sesuai label alias palsu.
&quot;Keduanya diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 46 ton pupuk bersubsidi palsu dari dua toko bahan pertanian di Kabupaten Enrekang, Sulsel dalam operasi penertiban pupuk bersubsidi.
Puluhan ton pupuk ini terbagi empat jenis atau merek masing-masing pupuk Phounska, Ponskha, TSP-46 dan SP 36 berasal dari produsen di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penertiban ini digelar Sub Direktorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel selama sebulan. Selain menyita pupuk bersubsidi palsu tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial H dan S.
Namun, keduanya belum ditahan, dan sementara masih dikenakan wajib lapor ke Mapolda Sulsel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Thurman Siregar menjelaskan, pupuk bersubsidi palsu tersebut menggunakan merek pupuk yang sama.
Misalnya saja pupuk merek Ponskha. Di mana pupuk bersubsidi asli bermerek Phonska. Penamaan yang benar-benar mirip juga dilengkapi pelabelan kemasan yang sama antara lain mengandung nitrogen, kalium dan sulfur.
&quot;Memang kandungannya sama, tapi mutu atau kualitas pupuk yang palsu dengan yang asli ini sangat berbeda,&quot; ucap Thurman Siregar seraya menambahkan, bahwa asli tidaknya pupuk ini diketahui berdasarkan hasil penelitian di Balai Penelitian Pertanian, Kabupaten Maros.
Thurman menambahkan, saat penyelidikan dilakukan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari petani setempat yang mengeluhkan pemakaian pupuk tersebut pada tanaman tidak berhasil yang menguatkan ketidakaslian pupuk-pupuk yang disita dari Toko Tani Indo dan Toko Putra di Kabupaten Enrekang itu.
Hasil pemeriksaan sementara dari dua tersangka, H dan S, mereka menjual pupuk tersebut sejak Januari 2015 lalu dan hanya diedarkan di Kabupaten Enrekang, belum menyeberang ke daerah lain. Pupuk ini kata dia, didatangkan dari Gresik, Jawa Timur melalui jalur laut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/12/18854/117703_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pupuk Oplosan Surabaya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 junto huruf f untuk perbuatan pidana di Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang isinya memuat dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak sesuai label alias palsu.
&quot;Keduanya diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
