<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Hakim MA Terhadap Anas di Luar Nalar</title><description>Pasca-putusan Hakim yang menjatuhi hukuman Anas menjadi 14 tahun beberapa waktu lalu dinilai di luar batas nalar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/12/337/1164480/putusan-hakim-ma-terhadap-anas-di-luar-nalar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/12/337/1164480/putusan-hakim-ma-terhadap-anas-di-luar-nalar"/><item><title>Putusan Hakim MA Terhadap Anas di Luar Nalar</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/12/337/1164480/putusan-hakim-ma-terhadap-anas-di-luar-nalar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/12/337/1164480/putusan-hakim-ma-terhadap-anas-di-luar-nalar</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2015 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/12/337/1164480/putusan-hakim-ma-terhadap-anas-di-luar-nalar-eYzfRgMdYy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/12/337/1164480/putusan-hakim-ma-terhadap-anas-di-luar-nalar-eYzfRgMdYy.jpg</image><title>Foto: Dok Okezone</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman 14 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, beberapa waktu lalu dinilai di luar batas nalar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.
Firman mengatakan, melipat gandakan vonis tersebut merupakan proses hukum yang dinilai lekat kepada penghukuman daripada nilai keadilan.
&quot;Hari ini proses peradilan seolah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil. Hanya rutinitas untuk menghukum seseorang,&quot; kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Seharusnya, kata Firman, hakim MA lebih cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Supaya ketika membuat putusan, tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.
&quot;Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan,&quot; tutupnya. (fal)
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman 14 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, beberapa waktu lalu dinilai di luar batas nalar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.
Firman mengatakan, melipat gandakan vonis tersebut merupakan proses hukum yang dinilai lekat kepada penghukuman daripada nilai keadilan.
&quot;Hari ini proses peradilan seolah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil. Hanya rutinitas untuk menghukum seseorang,&quot; kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Seharusnya, kata Firman, hakim MA lebih cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Supaya ketika membuat putusan, tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.
&quot;Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan,&quot; tutupnya. (fal)
</content:encoded></item></channel></rss>
