<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Anas Dieksekusi ke Sukamiskin</title><description>Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum belum tahu kapan kliennya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/16/337/1165916/kuasa-hukum-belum-tahu-kapan-anas-dieksekusi-ke-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/16/337/1165916/kuasa-hukum-belum-tahu-kapan-anas-dieksekusi-ke-sukamiskin"/><item><title>Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Anas Dieksekusi ke Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/16/337/1165916/kuasa-hukum-belum-tahu-kapan-anas-dieksekusi-ke-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/16/337/1165916/kuasa-hukum-belum-tahu-kapan-anas-dieksekusi-ke-sukamiskin</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2015 00:57 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/16/337/1165916/kuasa-hukum-belum-tahu-kapan-anas-dieksekusi-ke-sukamiskin-BrQOa6Jwau.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/16/337/1165916/kuasa-hukum-belum-tahu-kapan-anas-dieksekusi-ke-sukamiskin-BrQOa6Jwau.jpg</image><title>Anas Urbaningrum (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Senin (15/6/2015). Namun, hingga malam ini, eksekusi tersebut urung dilakukan lembaga antirasuah itu.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya pun membenarkan rencana eksekusi terhadap kliennya tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan eksekusi itu akan dilakukan meskipun pihaknya sudah mendapat pemberitahuan eksekusi itu.

&quot;Tadi sudah ada pemberitahuan, putusan eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda sedikit pun pelaksanaan putusan MA (Mahkamah Agung),&quot; kata Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut dia, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) siapa pun harus segera melaksanakannya, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya kewajiban berdasarkan Undangan-Undang.

&quot;Jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban berdasarkan UU melaksanakan. Semakin menunda maka muncul ketidakadilan. Prinsipnya hari ini berangkat, kita hanya menunggu kapan,&quot; ungkapnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/08/14/15866/99439_medium.jpg&quot; alt=&quot;8 Saksi Dihadirkan pada Sidang Anas Urbaningrum&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Firman pun mengkritik kelambanan pihak KPK lantaran belum segera mengeksekusi Anas dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Bahkan, menurut dia, jika lembaga antikorupsi tak segera mengeksekusi Anas, maka sama saja dengan melawan hukum.

&quot;Kita ingin lebih cepat lebih baik, salinan putusannya jelas hari ini. Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan,&quot; tegasnya. (ang)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Senin (15/6/2015). Namun, hingga malam ini, eksekusi tersebut urung dilakukan lembaga antirasuah itu.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya pun membenarkan rencana eksekusi terhadap kliennya tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan eksekusi itu akan dilakukan meskipun pihaknya sudah mendapat pemberitahuan eksekusi itu.

&quot;Tadi sudah ada pemberitahuan, putusan eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda sedikit pun pelaksanaan putusan MA (Mahkamah Agung),&quot; kata Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut dia, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) siapa pun harus segera melaksanakannya, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya kewajiban berdasarkan Undangan-Undang.

&quot;Jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban berdasarkan UU melaksanakan. Semakin menunda maka muncul ketidakadilan. Prinsipnya hari ini berangkat, kita hanya menunggu kapan,&quot; ungkapnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/08/14/15866/99439_medium.jpg&quot; alt=&quot;8 Saksi Dihadirkan pada Sidang Anas Urbaningrum&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Firman pun mengkritik kelambanan pihak KPK lantaran belum segera mengeksekusi Anas dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Bahkan, menurut dia, jika lembaga antikorupsi tak segera mengeksekusi Anas, maka sama saja dengan melawan hukum.

&quot;Kita ingin lebih cepat lebih baik, salinan putusannya jelas hari ini. Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan,&quot; tegasnya. (ang)
</content:encoded></item></channel></rss>
