<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penegak Hukum Diminta Tak Menyerah Kejar Aset Para Koruptor</title><description>Para penegak hukum di Indonesia diminta lebih giat mengejar aset-aset para koruptor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/17/337/1166641/penegak-hukum-diminta-tak-menyerah-kejar-aset-para-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/17/337/1166641/penegak-hukum-diminta-tak-menyerah-kejar-aset-para-koruptor"/><item><title>Penegak Hukum Diminta Tak Menyerah Kejar Aset Para Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/17/337/1166641/penegak-hukum-diminta-tak-menyerah-kejar-aset-para-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/17/337/1166641/penegak-hukum-diminta-tak-menyerah-kejar-aset-para-koruptor</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2015 06:56 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/17/337/1166641/penegak-hukum-diminta-tak-menyerah-kejar-aset-para-koruptor-hpmUJN2qCM.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/17/337/1166641/penegak-hukum-diminta-tak-menyerah-kejar-aset-para-koruptor-hpmUJN2qCM.jpg</image><title></title></images><description>
JAKARTA - Para penegak hukum di Indonesia diminta lebih giat mengejar aset-aset para koruptor. Penegak hukum mestinya sudah mulai menerapkan pola pikir 'In Rem' atau hak kepemilikan dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada harta atau aset. Jika para penegak hukum mengimplementasikan pola pikir itu, maka pidana finansial atau denda dapat berorientasi pada value of money.
&quot;Jika menggunakan prinsip in person seperti yang diterapkan oleh KUHAP, maka aset yang dapat disita adalah yang terkait serta dihasilkan oleh tindak pidana pelaku saja, prinsip value of money tidak dapat diterapkan,&quot; ujar Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa malam.
Menurut Chuck, pola pikir ini dapat diterapkan pada pemulihan aset untuk kejahatan narkotika seperti pada bandar-bandar narkotika. Langkah ini, lanjut Chuck telah berhasil dilakukan Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang dinilainya lebih memberi efek jera pada para pelaku kejahatan ketimbang hukuman mati.
&quot;Mereka berhasil melakukan pemulihan aset dari kejahatan narkotika yang nilainya sangat besar. Aset narkotika itu melibatkan para bandar sampai kartel dan besarannya sangat luar biasa. Hampir 50-65 % aset kejahatan dunia itu berasal dari kejahatan narkotika,&quot; jelas Chuck.
Lebih lanjut, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan implementasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun ini mulai menurun. Pasalnya, Jamin menilai mekanisme penyitaan aset-aset para koruptor yang kasusnya ditangani KPK juga masih sederhana.
&quot;Penyitaan aset koruptor di KPK selama ini tersandung masalah teknis. Ditambah lagi pimpinan ataupun anggota KPK yang ahli di bidang tersebut sangat minim,&quot; kata Jamin.
Jamin menambahkan, prosedur penyitaan juga kurang maksimal. Jamin pun berharap pada pimpinan KPK yang terpilih nanti haruslah lebih optimal dalam memperbaiki prosedur penyitaan aset-aset koruptor yang telah merugikan negara.
&quot;Agar KPK tidak asal sita dan barang sitaan berkurang nilai ekonomisnya, maka pimpinan KPK ke depan harus mengoptimalkan ataupun memperbaiki prosedur penyitaan,&quot; pungkas Jamin.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Para penegak hukum di Indonesia diminta lebih giat mengejar aset-aset para koruptor. Penegak hukum mestinya sudah mulai menerapkan pola pikir 'In Rem' atau hak kepemilikan dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada harta atau aset. Jika para penegak hukum mengimplementasikan pola pikir itu, maka pidana finansial atau denda dapat berorientasi pada value of money.
&quot;Jika menggunakan prinsip in person seperti yang diterapkan oleh KUHAP, maka aset yang dapat disita adalah yang terkait serta dihasilkan oleh tindak pidana pelaku saja, prinsip value of money tidak dapat diterapkan,&quot; ujar Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno saat menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa malam.
Menurut Chuck, pola pikir ini dapat diterapkan pada pemulihan aset untuk kejahatan narkotika seperti pada bandar-bandar narkotika. Langkah ini, lanjut Chuck telah berhasil dilakukan Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang dinilainya lebih memberi efek jera pada para pelaku kejahatan ketimbang hukuman mati.
&quot;Mereka berhasil melakukan pemulihan aset dari kejahatan narkotika yang nilainya sangat besar. Aset narkotika itu melibatkan para bandar sampai kartel dan besarannya sangat luar biasa. Hampir 50-65 % aset kejahatan dunia itu berasal dari kejahatan narkotika,&quot; jelas Chuck.
Lebih lanjut, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan implementasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun ini mulai menurun. Pasalnya, Jamin menilai mekanisme penyitaan aset-aset para koruptor yang kasusnya ditangani KPK juga masih sederhana.
&quot;Penyitaan aset koruptor di KPK selama ini tersandung masalah teknis. Ditambah lagi pimpinan ataupun anggota KPK yang ahli di bidang tersebut sangat minim,&quot; kata Jamin.
Jamin menambahkan, prosedur penyitaan juga kurang maksimal. Jamin pun berharap pada pimpinan KPK yang terpilih nanti haruslah lebih optimal dalam memperbaiki prosedur penyitaan aset-aset koruptor yang telah merugikan negara.
&quot;Agar KPK tidak asal sita dan barang sitaan berkurang nilai ekonomisnya, maka pimpinan KPK ke depan harus mengoptimalkan ataupun memperbaiki prosedur penyitaan,&quot; pungkas Jamin.
</content:encoded></item></channel></rss>
