<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Pos Indonesia</title><description>KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wakil Direktur Utama/Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167342/kpk-periksa-mantan-direktur-keuangan-pt-pos-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167342/kpk-periksa-mantan-direktur-keuangan-pt-pos-indonesia"/><item><title>KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Pos Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167342/kpk-periksa-mantan-direktur-keuangan-pt-pos-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167342/kpk-periksa-mantan-direktur-keuangan-pt-pos-indonesia</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2015 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Regina Fiardini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/18/337/1167342/kpk-periksa-mantan-direktur-keuangan-pt-pos-indonesia-JT5rt91fRz.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/18/337/1167342/kpk-periksa-mantan-direktur-keuangan-pt-pos-indonesia-JT5rt91fRz.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wakil Direktur Utama/Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso, untuk kasus yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto.
&quot;Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sugiarto,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menginformasikan, KPK telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sugiarto dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Johan menyebut nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wakil Direktur Utama/Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso, untuk kasus yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto.
&quot;Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sugiarto,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menginformasikan, KPK telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sugiarto dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Johan menyebut nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
