<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Direktur PGN Terkait Korupsi Mobil Listrik</title><description>Kejagung juga terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167624/kejagung-periksa-direktur-pgn-terkait-korupsi-mobil-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167624/kejagung-periksa-direktur-pgn-terkait-korupsi-mobil-listrik"/><item><title>Kejagung Periksa Direktur PGN Terkait Korupsi Mobil Listrik</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167624/kejagung-periksa-direktur-pgn-terkait-korupsi-mobil-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/18/337/1167624/kejagung-periksa-direktur-pgn-terkait-korupsi-mobil-listrik</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2015 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/18/337/1167624/kejagung-periksa-direktur-pgn-terkait-korupsi-mobil-listrik-tPbQsKNAJy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kejaksaan Agung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/18/337/1167624/kejagung-periksa-direktur-pgn-terkait-korupsi-mobil-listrik-tPbQsKNAJy.jpg</image><title>Ilustrasi Kejaksaan Agung</title></images><description>
JAKARTA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

&quot;Tersangka sudah dua, AS Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama,&quot; ujar Tony melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Selain dua orang tersangka, Kejagung juga terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi. &quot;Hari ini dijadwalkan periksa dua saksi, M. Ali Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT  BRI (Persero), Tbk, dan Hendi Prio Santoso Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara,&quot; terangnya.

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso meliputi tugas dan kewenangan saksi selaku Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara.

Tak hanya itu, Hendi juga dicecar perihal kronologis kebenaran adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atas permintaan Kementerian BUMN hingga akhirnya disponsori oleh Perusahaan Saksi, PT BRI (Persero), Tbk, dan PT Pertamina (Persero).

Selain itu, Kejagung juga menanyakan hasil pelaksanaan pengadaan empat unit mobil jenis Electric Microbus dan satu unit Electric Executive Car oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama (disponsori untuk PT PGN) yang diduga tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.

&quot;Namun saksi M. Ali (mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT  BRI (Persero), Tbk tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan perusahaan yang tidak dapat ditinggalkan,&quot; pungkas Tony.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

&quot;Tersangka sudah dua, AS Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama,&quot; ujar Tony melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Selain dua orang tersangka, Kejagung juga terus menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi. &quot;Hari ini dijadwalkan periksa dua saksi, M. Ali Mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT  BRI (Persero), Tbk, dan Hendi Prio Santoso Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara,&quot; terangnya.

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso meliputi tugas dan kewenangan saksi selaku Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara.

Tak hanya itu, Hendi juga dicecar perihal kronologis kebenaran adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atas permintaan Kementerian BUMN hingga akhirnya disponsori oleh Perusahaan Saksi, PT BRI (Persero), Tbk, dan PT Pertamina (Persero).

Selain itu, Kejagung juga menanyakan hasil pelaksanaan pengadaan empat unit mobil jenis Electric Microbus dan satu unit Electric Executive Car oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama (disponsori untuk PT PGN) yang diduga tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.

&quot;Namun saksi M. Ali (mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT  BRI (Persero), Tbk tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan perusahaan yang tidak dapat ditinggalkan,&quot; pungkas Tony.
</content:encoded></item></channel></rss>
