<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percuma Dahlan Iskan Kembalikan Uang Korupsi Mobil Listrik</title><description>Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, ini merupakan persoalan pidana. Sehingga pengembalian itu hanya akan menjadi pertimbangan saja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/19/337/1168249/percuma-dahlan-iskan-kembalikan-uang-korupsi-mobil-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/19/337/1168249/percuma-dahlan-iskan-kembalikan-uang-korupsi-mobil-listrik"/><item><title>Percuma Dahlan Iskan Kembalikan Uang Korupsi Mobil Listrik</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/19/337/1168249/percuma-dahlan-iskan-kembalikan-uang-korupsi-mobil-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/19/337/1168249/percuma-dahlan-iskan-kembalikan-uang-korupsi-mobil-listrik</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2015 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/19/337/1168249/percuma-dahlan-iskan-kembalikan-uang-korupsi-mobil-listrik-OMt6aXZyru.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Percuma Dahlan Iskan Kembalikan Uang Korupsi Mobil Listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/19/337/1168249/percuma-dahlan-iskan-kembalikan-uang-korupsi-mobil-listrik-OMt6aXZyru.jpg</image><title>Percuma Dahlan Iskan Kembalikan Uang Korupsi Mobil Listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>



JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (DI) dalam perkara ini juga tengah didalami dan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Pak Dahlan Iskan masih sebagai saksi, Pak DI kan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan tiga BUMN, yakni BRI, PGN, dan Pertamina,&quot; ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/06/17/20005/125291_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dahlan Iskan Diperiksa 7 Jam&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mengenai rencana Dahlan akan mengganti kerugian akibat proyek mobil listrik tersebut, Prasetyo mengatakan, langkah tersebut tidak akan mengurangi beban pidana yang disandang kemungkinan diterima bos Jawapos Group itu.

&quot;Ini kasus pidana, pengembalian itu nanti menjadi pertimbangan saja. Syukur kalau betul komitmen dengan apa yang disampaikan itu,&quot; ujarnya.

Menurut Prasetyo, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Satuan tugas khusus (Satgassus) juga tak berhenti untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

&quot;Mobil listrik diproses terus, ada beberapa orang tersangka yang sudah ditetapkan Satgassus (satuan tugas khusus),&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>



JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (DI) dalam perkara ini juga tengah didalami dan tak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Pak Dahlan Iskan masih sebagai saksi, Pak DI kan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan tiga BUMN, yakni BRI, PGN, dan Pertamina,&quot; ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/06/17/20005/125291_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dahlan Iskan Diperiksa 7 Jam&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mengenai rencana Dahlan akan mengganti kerugian akibat proyek mobil listrik tersebut, Prasetyo mengatakan, langkah tersebut tidak akan mengurangi beban pidana yang disandang kemungkinan diterima bos Jawapos Group itu.

&quot;Ini kasus pidana, pengembalian itu nanti menjadi pertimbangan saja. Syukur kalau betul komitmen dengan apa yang disampaikan itu,&quot; ujarnya.

Menurut Prasetyo, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Satuan tugas khusus (Satgassus) juga tak berhenti untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

&quot;Mobil listrik diproses terus, ada beberapa orang tersangka yang sudah ditetapkan Satgassus (satuan tugas khusus),&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
