<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Pensiunan Jenderal, Tipu Peserta CPNS</title><description>Praktik penipuan bermodus rekrutmen CPNS Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbongkar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/19/512/1168159/ngaku-pensiunan-jenderal-tipu-peserta-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/19/512/1168159/ngaku-pensiunan-jenderal-tipu-peserta-cpns"/><item><title>Ngaku Pensiunan Jenderal, Tipu Peserta CPNS</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/19/512/1168159/ngaku-pensiunan-jenderal-tipu-peserta-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/19/512/1168159/ngaku-pensiunan-jenderal-tipu-peserta-cpns</guid><pubDate>Jum'at 19 Juni 2015 15:49 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/19/512/1168159/ngaku-pensiunan-jenderal-tipu-peserta-cpns-hFTH6htP5A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Puluhan CPNS tertipu oknum yang mengaku pensiunan jenderal (Foto: KRJogja.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/19/512/1168159/ngaku-pensiunan-jenderal-tipu-peserta-cpns-hFTH6htP5A.jpg</image><title>Puluhan CPNS tertipu oknum yang mengaku pensiunan jenderal (Foto: KRJogja.com)</title></images><description>
KARANGANYAR - Praktik penipuan bermodus rekrutmen CPNS Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbongkar. Total korban mencapai 66 orang dengan nilai kerugian Rp2,8 miliar. Tersangka bernama Sun (46) warga Dukuh Pengin Lor RT 09/RW IX Desa Macanan Kebakkramat yang melancarkan aksi penipuan sejak 12 Januari 2011 sampai 30 Mei 2013.
Kepada tiap korbannya, tersangka memasang tarif berlainan berdasar tingkatan ijazah. Untuk tingkat SMA/sederajat dipasang tarif Rp60 juta-Rp80 juta sedangkan lulusan D3 Rp80 juta-Rp100 juta, dan S1 bertarif Rp100 juta-Rp125 juta. Modus ini terbongkar setelah seseorang berinisial MP (44) warga Dukuh Geneng Kwangsan, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo melaporkan pelaku ke polisi.
&amp;ldquo;Korban merasa curiga terkena tipu karena dirinya tidak kunjung diangkat menjadi CPNS. Padahal korban sudah yakin memperoleh NIP (nomor induk pegawai) sebagaimana yang disampaikan pelaku kepadanya,&amp;rdquo; kata Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres, Jumat (19/6/2015).
Tersangka dipastikan tidak sendiri berbuat tindakan ini. Seorang berinisial X bertugas mencarikan korban dari kalangan pegawai honorer dan peserta tes CPNS formasi umum. Polisi juga mendalami keterlibatan oknum pejabat daerah maupun di lingkungan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
Lebih lanjut dikatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa salinan setoran uang ke rekening pelaku dari para korban. Uang tersebut merupakan tanda jadi penggunaan jasa memuluskan proses pengangkatan CPNS di luar mekanisme baku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan dokumen palsu yang berisi bukti kepesertaan korban di dalam rekrutmen CPNS berikut NIP. Latar belakang pelaku yang dipalsukan juga kian membuat para korbannya percaya.
&amp;ldquo;Kami sudah mengonfirmasi BKD terkait NIP para korban. Ternyata semuanya tidak sah. Tersangka juga meyakinkan korbannya bahwa dirinya bisa dipercaya karena pernah menjabat sebagai jenderal di institusi penegak hukum,&amp;rdquo; katanya.
Kasubbag Humas mengatakan, dari 66 korban, 10 diantaranya sudah dimintai keterangan. Para korban mengaku diminta menyetor uang jasa secara bertahap dengan nominal di muka 30 persen dari total tarif ke dua rekening bank yang ditentukan.
Sementara itu saat ditanya wartawan terkait kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, Sun menolak menjawab rinci. Tersangka berbalik meminta wartawan menanyai pelapor, yakni MP.
&amp;ldquo;Tanya saja ke yang melaporkan saya. Dia yang seharusnya menjawab,&amp;rdquo; katanya singkat.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman sama.
</description><content:encoded>
KARANGANYAR - Praktik penipuan bermodus rekrutmen CPNS Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbongkar. Total korban mencapai 66 orang dengan nilai kerugian Rp2,8 miliar. Tersangka bernama Sun (46) warga Dukuh Pengin Lor RT 09/RW IX Desa Macanan Kebakkramat yang melancarkan aksi penipuan sejak 12 Januari 2011 sampai 30 Mei 2013.
Kepada tiap korbannya, tersangka memasang tarif berlainan berdasar tingkatan ijazah. Untuk tingkat SMA/sederajat dipasang tarif Rp60 juta-Rp80 juta sedangkan lulusan D3 Rp80 juta-Rp100 juta, dan S1 bertarif Rp100 juta-Rp125 juta. Modus ini terbongkar setelah seseorang berinisial MP (44) warga Dukuh Geneng Kwangsan, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo melaporkan pelaku ke polisi.
&amp;ldquo;Korban merasa curiga terkena tipu karena dirinya tidak kunjung diangkat menjadi CPNS. Padahal korban sudah yakin memperoleh NIP (nomor induk pegawai) sebagaimana yang disampaikan pelaku kepadanya,&amp;rdquo; kata Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres, Jumat (19/6/2015).
Tersangka dipastikan tidak sendiri berbuat tindakan ini. Seorang berinisial X bertugas mencarikan korban dari kalangan pegawai honorer dan peserta tes CPNS formasi umum. Polisi juga mendalami keterlibatan oknum pejabat daerah maupun di lingkungan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
Lebih lanjut dikatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa salinan setoran uang ke rekening pelaku dari para korban. Uang tersebut merupakan tanda jadi penggunaan jasa memuluskan proses pengangkatan CPNS di luar mekanisme baku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan dokumen palsu yang berisi bukti kepesertaan korban di dalam rekrutmen CPNS berikut NIP. Latar belakang pelaku yang dipalsukan juga kian membuat para korbannya percaya.
&amp;ldquo;Kami sudah mengonfirmasi BKD terkait NIP para korban. Ternyata semuanya tidak sah. Tersangka juga meyakinkan korbannya bahwa dirinya bisa dipercaya karena pernah menjabat sebagai jenderal di institusi penegak hukum,&amp;rdquo; katanya.
Kasubbag Humas mengatakan, dari 66 korban, 10 diantaranya sudah dimintai keterangan. Para korban mengaku diminta menyetor uang jasa secara bertahap dengan nominal di muka 30 persen dari total tarif ke dua rekening bank yang ditentukan.
Sementara itu saat ditanya wartawan terkait kasus dugaan penipuan berkedok CPNS, Sun menolak menjawab rinci. Tersangka berbalik meminta wartawan menanyai pelapor, yakni MP.
&amp;ldquo;Tanya saja ke yang melaporkan saya. Dia yang seharusnya menjawab,&amp;rdquo; katanya singkat.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman sama.
</content:encoded></item></channel></rss>
