<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah Jelang Pilkada</title><description>Jika alasannya hanya karena Pilkada, Mendagri bakal tolak pengunduran diri kepala daerah manapun, terlebih jika DPRD setempat pun menolak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1169948/mendagri-tolak-pengunduran-diri-kepala-daerah-jelang-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1169948/mendagri-tolak-pengunduran-diri-kepala-daerah-jelang-pilkada"/><item><title>Mendagri Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah Jelang Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1169948/mendagri-tolak-pengunduran-diri-kepala-daerah-jelang-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1169948/mendagri-tolak-pengunduran-diri-kepala-daerah-jelang-pilkada</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2015 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Regina Fiardini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/23/337/1169948/mendagri-tolak-pengunduran-diri-kepala-daerah-jelang-pilkada-Ehb2nJFmxe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/23/337/1169948/mendagri-tolak-pengunduran-diri-kepala-daerah-jelang-pilkada-Ehb2nJFmxe.jpg</image><title>Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Sindo)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
&quot;Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju,&quot; ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, seorang kepala daerah tidak bisa mundurkan diri sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar dari sekadar Pilkada. &quot;Kita sudah melakukan langkah-langkah bersama KPU dan Bawaslu, lagi pula ada UU-nya. Nanti kita beri sanksi,&quot; ucapnya.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan, bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.
&quot;Dia kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya, harus konsisten dong,&quot; tegas Tjahjo.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
&quot;Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju,&quot; ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, seorang kepala daerah tidak bisa mundurkan diri sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar dari sekadar Pilkada. &quot;Kita sudah melakukan langkah-langkah bersama KPU dan Bawaslu, lagi pula ada UU-nya. Nanti kita beri sanksi,&quot; ucapnya.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan, bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.
&quot;Dia kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya, harus konsisten dong,&quot; tegas Tjahjo.
</content:encoded></item></channel></rss>
