<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ruki: Pembatasan Penyadapan Lemahkan KPK</title><description>Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan revisi itu sangat melemahkan peran dari lembaga antirasuah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1170261/ruki-pembatasan-penyadapan-lemahkan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1170261/ruki-pembatasan-penyadapan-lemahkan-kpk"/><item><title>Ruki: Pembatasan Penyadapan Lemahkan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1170261/ruki-pembatasan-penyadapan-lemahkan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/23/337/1170261/ruki-pembatasan-penyadapan-lemahkan-kpk</guid><pubDate>Selasa 23 Juni 2015 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/23/337/1170261/ruki-pembatasan-penyadapan-lemahkan-kpk-22VROrJdVf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/23/337/1170261/ruki-pembatasan-penyadapan-lemahkan-kpk-22VROrJdVf.jpg</image><title>Plt Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) atas perubahan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan revisi itu sangat melemahkan peran dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, masalah penyadapan kewenangan KPK seperti dikebiri.
&quot;(Pembatasan penyadapan) Itulah pelemahan KPK,&quot; ujar Ruki di di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.
Menurutya, DPR boleh seja merevisi kewenangan KPK yang lain, asalkan jangan membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melakukan penyadapan terhadap para terduga koruptor.
&quot;Apapun yang mau direvisi silakan saja, tapi satu hal yang penting adalah jangan melemahkan KPK,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk ke prioritas Prolegnas 2015.
Artinya, ada beberapa pasal krusial yang hendak direvisi parlemen. Salah satunya adalah terkait penghentian penyidikan, yang mana KPK akan dibuat sama seperti lembaga penegak hukum lain untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

</description><content:encoded>JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) atas perubahan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan revisi itu sangat melemahkan peran dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, masalah penyadapan kewenangan KPK seperti dikebiri.
&quot;(Pembatasan penyadapan) Itulah pelemahan KPK,&quot; ujar Ruki di di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.
Menurutya, DPR boleh seja merevisi kewenangan KPK yang lain, asalkan jangan membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melakukan penyadapan terhadap para terduga koruptor.
&quot;Apapun yang mau direvisi silakan saja, tapi satu hal yang penting adalah jangan melemahkan KPK,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk ke prioritas Prolegnas 2015.
Artinya, ada beberapa pasal krusial yang hendak direvisi parlemen. Salah satunya adalah terkait penghentian penyidikan, yang mana KPK akan dibuat sama seperti lembaga penegak hukum lain untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

</content:encoded></item></channel></rss>
