<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan Kosmetik Oplosan Berbahaya Milik Veve Disita</title><description>Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh berhasil disita polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/24/510/1170700/ratusan-kosmetik-oplosan-berbahaya-milik-veve-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/06/24/510/1170700/ratusan-kosmetik-oplosan-berbahaya-milik-veve-disita"/><item><title>Ratusan Kosmetik Oplosan Berbahaya Milik Veve Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/06/24/510/1170700/ratusan-kosmetik-oplosan-berbahaya-milik-veve-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/06/24/510/1170700/ratusan-kosmetik-oplosan-berbahaya-milik-veve-disita</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2015 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/06/24/510/1170700/ratusan-kosmetik-oplosan-berbahaya-milik-veve-disita-w3AUqTTTsA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kosmetik berbahaya yang berhasil disita. Foto: Prabowo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/06/24/510/1170700/ratusan-kosmetik-oplosan-berbahaya-milik-veve-disita-w3AUqTTTsA.jpg</image><title>Kosmetik berbahaya yang berhasil disita. Foto: Prabowo/Okezone</title></images><description>
SLEMAN - Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh berhasil disita polisi. Kosmetik itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial FS alias Veve (26) yang tinggal di Jalan Krasak, Kotabaru,Gondokusuman, Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan berupa 240 buah Sj-M spesial whitening cream, 60 buah Sj-S spesial whitening cream, 48 buah fluocinonide cream, 15 buah tempat bedak, 50 botol kecil, dan 10 botol sedang.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 tempat cream merek chemical skin care, sebotol aromatik face toner, sebotol aromatik astringent, dan lima dus besar tempat chemical skin care, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut.

&quot;Kita telusuri akhirnya terbongkar. Pemilik kosmetik sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; tutur Faried di Mapolres Sleman, Rabu (24/6/2015).

Veve, kata Faried, mengaku membuat sendiri kosmetik oplosan dengan bahan bahan kimia berbahaya. Dia mengatakan belajar dari dokter kulit maupun membuka internet untuk mencari sumber infomasi.

&quot;Pengakuannya dibuat sendiri. Jadi kosmetik asli dibeli kemudian dioplos dengang bahan kimia. Selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan melalui internet,&quot; jelasnya.

Belum diketahui secara pasti omset dari penjualan yang dilakukan Veve. Namun, dalam pengakuannya bisnis tersebut sudah berjalan selama enam bulan.

&quot;Omset bisa ratusan juta dalam sebulan. Krim satu set itu ada yang dijual Rp1,2 juta. Rata-rata harga jual diatas Rp300 ribu,&quot; jelasnya.

Veve juga sempat mengaku memiliki suami seorang dokter kulit. Namun, pengakuan itu tidak terbukti setelah dicek penyidik. &quot;Ngakunya suaminya dokter, tapi ternyata kan tidak benar,&quot; ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka Veve dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana.

&quot;Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,&quot; jelasnya.

Faried menyebut sebagian barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek kandungannya. Namun, hasil dari laboratorium belum keluar saat ini. &quot;Hasil lab belum keluar, tapi kita dapat informasi kalau bahan-bahan yang dipergunakan berbahaya untuk tubuh,&quot; pungkasnya. (ira)
</description><content:encoded>
SLEMAN - Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh berhasil disita polisi. Kosmetik itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial FS alias Veve (26) yang tinggal di Jalan Krasak, Kotabaru,Gondokusuman, Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan berupa 240 buah Sj-M spesial whitening cream, 60 buah Sj-S spesial whitening cream, 48 buah fluocinonide cream, 15 buah tempat bedak, 50 botol kecil, dan 10 botol sedang.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 tempat cream merek chemical skin care, sebotol aromatik face toner, sebotol aromatik astringent, dan lima dus besar tempat chemical skin care, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut.

&quot;Kita telusuri akhirnya terbongkar. Pemilik kosmetik sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; tutur Faried di Mapolres Sleman, Rabu (24/6/2015).

Veve, kata Faried, mengaku membuat sendiri kosmetik oplosan dengan bahan bahan kimia berbahaya. Dia mengatakan belajar dari dokter kulit maupun membuka internet untuk mencari sumber infomasi.

&quot;Pengakuannya dibuat sendiri. Jadi kosmetik asli dibeli kemudian dioplos dengang bahan kimia. Selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan melalui internet,&quot; jelasnya.

Belum diketahui secara pasti omset dari penjualan yang dilakukan Veve. Namun, dalam pengakuannya bisnis tersebut sudah berjalan selama enam bulan.

&quot;Omset bisa ratusan juta dalam sebulan. Krim satu set itu ada yang dijual Rp1,2 juta. Rata-rata harga jual diatas Rp300 ribu,&quot; jelasnya.

Veve juga sempat mengaku memiliki suami seorang dokter kulit. Namun, pengakuan itu tidak terbukti setelah dicek penyidik. &quot;Ngakunya suaminya dokter, tapi ternyata kan tidak benar,&quot; ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka Veve dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana.

&quot;Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,&quot; jelasnya.

Faried menyebut sebagian barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek kandungannya. Namun, hasil dari laboratorium belum keluar saat ini. &quot;Hasil lab belum keluar, tapi kita dapat informasi kalau bahan-bahan yang dipergunakan berbahaya untuk tubuh,&quot; pungkasnya. (ira)
</content:encoded></item></channel></rss>
