<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abraham Samad Cs Disarankan Hadiri Sidang Sutan Bhatoegana</title><description>Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan Abraham Samad Cs hadiri sidang Sutan Bhatoegana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177702/abraham-samad-cs-disarankan-hadiri-sidang-sutan-bhatoegana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177702/abraham-samad-cs-disarankan-hadiri-sidang-sutan-bhatoegana"/><item><title>Abraham Samad Cs Disarankan Hadiri Sidang Sutan Bhatoegana</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177702/abraham-samad-cs-disarankan-hadiri-sidang-sutan-bhatoegana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177702/abraham-samad-cs-disarankan-hadiri-sidang-sutan-bhatoegana</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2015 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/07/337/1177702/abraham-samad-cs-disarankan-hadiri-sidang-sutan-bhatoegana-DxPKSLKMAt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sutan Bhatoegana (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/07/337/1177702/abraham-samad-cs-disarankan-hadiri-sidang-sutan-bhatoegana-DxPKSLKMAt.jpg</image><title>Sutan Bhatoegana (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan agar komisioner KPK saat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ditetapkan tersangka, menghadiri persidangan Sutan.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengirimkan surat kepada komisioner KPK saat Sutan ditetapkan tersangka yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas untuk hadir di persidangan.
&quot;Ya enggak apa-apa (hadir di persidangan Sutan-red). Sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir,&quot; tutur Abdullah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Menurut dia, para komisioner lembaga antirasuah yang saat itu dipimpin Samad bisa saja tidak perlu menghadiri persidangan terdakwa dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM itu, jika tanpa disertai surat resmi dari majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi.
&quot;(Tidak perlu hadir) Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya,&quot; tukasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/12/02/17470/108761_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK-DPR Bahas Seleksi Pimpinan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan kepada komisioner KPK saat Sutan Bathoegana ditetapkan menjadi tersangka, untuk hadir dalam sidang lanjutan, Kamis 9 Juli 2015.
Komisioner lembaga antirasuah pada saat Sutan ditetapkan menjadi tersangka yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Pemanggilan para komisioner saat itu, merupakan permintaan dari tim kuasa hukum Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan agar komisioner KPK saat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ditetapkan tersangka, menghadiri persidangan Sutan.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengirimkan surat kepada komisioner KPK saat Sutan ditetapkan tersangka yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas untuk hadir di persidangan.
&quot;Ya enggak apa-apa (hadir di persidangan Sutan-red). Sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir,&quot; tutur Abdullah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Menurut dia, para komisioner lembaga antirasuah yang saat itu dipimpin Samad bisa saja tidak perlu menghadiri persidangan terdakwa dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM itu, jika tanpa disertai surat resmi dari majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi.
&quot;(Tidak perlu hadir) Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya,&quot; tukasnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/12/02/17470/108761_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK-DPR Bahas Seleksi Pimpinan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan kepada komisioner KPK saat Sutan Bathoegana ditetapkan menjadi tersangka, untuk hadir dalam sidang lanjutan, Kamis 9 Juli 2015.
Komisioner lembaga antirasuah pada saat Sutan ditetapkan menjadi tersangka yakni, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Pemanggilan para komisioner saat itu, merupakan permintaan dari tim kuasa hukum Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana.
</content:encoded></item></channel></rss>
