<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Diduga Hambat KPK Usut Kasus Century</title><description>Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum menyerahkan salinan putusan kasasi tersangka Budi Mulya ke KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177770/ma-diduga-hambat-kpk-usut-kasus-century</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177770/ma-diduga-hambat-kpk-usut-kasus-century"/><item><title>MA Diduga Hambat KPK Usut Kasus Century</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177770/ma-diduga-hambat-kpk-usut-kasus-century</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177770/ma-diduga-hambat-kpk-usut-kasus-century</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2015 16:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/07/337/1177770/ma-diduga-hambat-kpk-usut-kasus-century-p2fW5KPhdk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/07/337/1177770/ma-diduga-hambat-kpk-usut-kasus-century-p2fW5KPhdk.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, hingga saat ini tindak lanjut kasus tersebut masih dalam perdebatan di internal KPK.

Selain perdebatan di internal KPK, salinan putusan lengkap kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum itu juga belum diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada KPK. Sehingga muncul dugaan jika MA turut berkontribusi menghambat kerja KPK dalam proses pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
&quot;Apapun kami tetap harus menunggu penerimaan resmi putusan MA yang hingga kini belum ada,&quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/015).
Namun, Indriyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah lembaganya akan menjemput bola terkait dengan salinan putusan Budi Mulya yang belum diterima KPK. Menurutnya, pengiriman berkas putusan lengkap itu memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam KUHAP.
&quot;Mekanisme pengiriman berkas dan putusan sesuai KUHAP, ada pada MA. Kami mempercayai proses percepatan pengiriman itu kepada lembaga yudisial tersebut,&quot; ujarnya.
Pakar hukum pidana itu menegaskan, pihaknya langsung segera melakukan kajian setelah berkas putusan lengkap diserahkan. Kajian tersebut, menurut Indriyanto untuk menentukan langkahnya, termasuk mengusut sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bank Century.
&quot;Harus dikaji pertimbangan yang terkait dengan amar putusannya untuk bisa menentukan langkah selanjutnya. Termasuk keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam 'deelneming' (penyertaan) Tipikor-nya,&quot; tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh MA. Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim pengadilan negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8wMy8yMi81ODg0MS80MDI4OTY5MDE1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, hingga saat ini tindak lanjut kasus tersebut masih dalam perdebatan di internal KPK.

Selain perdebatan di internal KPK, salinan putusan lengkap kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum itu juga belum diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada KPK. Sehingga muncul dugaan jika MA turut berkontribusi menghambat kerja KPK dalam proses pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
&quot;Apapun kami tetap harus menunggu penerimaan resmi putusan MA yang hingga kini belum ada,&quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/015).
Namun, Indriyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah lembaganya akan menjemput bola terkait dengan salinan putusan Budi Mulya yang belum diterima KPK. Menurutnya, pengiriman berkas putusan lengkap itu memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam KUHAP.
&quot;Mekanisme pengiriman berkas dan putusan sesuai KUHAP, ada pada MA. Kami mempercayai proses percepatan pengiriman itu kepada lembaga yudisial tersebut,&quot; ujarnya.
Pakar hukum pidana itu menegaskan, pihaknya langsung segera melakukan kajian setelah berkas putusan lengkap diserahkan. Kajian tersebut, menurut Indriyanto untuk menentukan langkahnya, termasuk mengusut sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bank Century.
&quot;Harus dikaji pertimbangan yang terkait dengan amar putusannya untuk bisa menentukan langkah selanjutnya. Termasuk keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam 'deelneming' (penyertaan) Tipikor-nya,&quot; tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh MA. Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim pengadilan negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8wMy8yMi81ODg0MS80MDI4OTY5MDE1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
