<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Waktu Penahanan Adriansyah</title><description>Perpanjangan penahanan Adriansyah dilakukan untuk 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177936/kpk-perpanjang-waktu-penahanan-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177936/kpk-perpanjang-waktu-penahanan-adriansyah"/><item><title>KPK Perpanjang Waktu Penahanan Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177936/kpk-perpanjang-waktu-penahanan-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/07/337/1177936/kpk-perpanjang-waktu-penahanan-adriansyah</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2015 21:53 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/07/337/1177936/kpk-perpanjang-waktu-penahanan-adriansyah-RKwJMPFGKs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Perpanjang Waktu Penahanan Adriansyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/07/337/1177936/kpk-perpanjang-waktu-penahanan-adriansyah-RKwJMPFGKs.jpg</image><title>KPK Perpanjang Waktu Penahanan Adriansyah</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah terkait kasus &amp;lrm;dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan perpanjangan penahanan mantan Bupati Tanah Laut itu, dilakukan untuk 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah ini.
&quot;Perpanjangan penahanan A (Adriansyah), untuk 30 hari,&quot; kata Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2015) malam.
Seperti diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah sebagai tersangka bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK  pada Kamis 9 April 2015 lalu.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat sebagai pemberi suap telah menjalani sidang perdana. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah terkait kasus &amp;lrm;dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan perpanjangan penahanan mantan Bupati Tanah Laut itu, dilakukan untuk 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah ini.
&quot;Perpanjangan penahanan A (Adriansyah), untuk 30 hari,&quot; kata Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2015) malam.
Seperti diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah sebagai tersangka bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK  pada Kamis 9 April 2015 lalu.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat sebagai pemberi suap telah menjalani sidang perdana. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
