<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Bekuk Tiga Penyelundup Sabu Asal Malaysia</title><description>Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk tiga tersangka kejahatan peredaran narkoba jenis sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/338/1177741/bnn-bekuk-tiga-penyelundup-sabu-asal-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/07/338/1177741/bnn-bekuk-tiga-penyelundup-sabu-asal-malaysia"/><item><title>BNN Bekuk Tiga Penyelundup Sabu Asal Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/07/338/1177741/bnn-bekuk-tiga-penyelundup-sabu-asal-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/07/338/1177741/bnn-bekuk-tiga-penyelundup-sabu-asal-malaysia</guid><pubDate>Selasa 07 Juli 2015 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/07/338/1177741/bnn-bekuk-tiga-penyelundup-sabu-asal-malaysia-9tFKaWhoHM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BNN bekuk tiga penyelundup sabu asal Malaysia (Foto: Syamsul/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/07/338/1177741/bnn-bekuk-tiga-penyelundup-sabu-asal-malaysia-9tFKaWhoHM.jpg</image><title>BNN bekuk tiga penyelundup sabu asal Malaysia (Foto: Syamsul/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk tiga tersangka kejahatan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan bermula dari penangkapan W (31) di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli lalu. Selanjutnya, BNN lantas mengejar HS (31) di wilayah Bandung, Jawa Barat dan meringkus S (49).
&quot;Mereka ditangkap secara terpisah, di tanggal yang sama,&quot; beber Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Dedi Fauzi Elhakim di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015).
Dari tangan ketiga pelaku, BNN menyita barang bukti berupa tiga kilogram sabu serta uang tunai Rp98 juta hasil transaksi narkoba.
Dedi mengaku, barang haram tersebut dibawa dari negeri jiran Malaysia setelah S berkomunikasi dengan T yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
&quot;Itu barang dari Malaysia, ada satu tersangka lain yang tengah kita kejar, diantara T,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/06/12/19948/124896_medium.jpg&quot; alt=&quot;BNN Sita 21 Kilogram Sabu&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, lanjut Dedi ialah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
&quot;Ya kita jerat pakai pidana maksimal,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk tiga tersangka kejahatan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan bermula dari penangkapan W (31) di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli lalu. Selanjutnya, BNN lantas mengejar HS (31) di wilayah Bandung, Jawa Barat dan meringkus S (49).
&quot;Mereka ditangkap secara terpisah, di tanggal yang sama,&quot; beber Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Dedi Fauzi Elhakim di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015).
Dari tangan ketiga pelaku, BNN menyita barang bukti berupa tiga kilogram sabu serta uang tunai Rp98 juta hasil transaksi narkoba.
Dedi mengaku, barang haram tersebut dibawa dari negeri jiran Malaysia setelah S berkomunikasi dengan T yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
&quot;Itu barang dari Malaysia, ada satu tersangka lain yang tengah kita kejar, diantara T,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/06/12/19948/124896_medium.jpg&quot; alt=&quot;BNN Sita 21 Kilogram Sabu&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, lanjut Dedi ialah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
&quot;Ya kita jerat pakai pidana maksimal,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
