<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Bupati Morotai</title><description>Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/08/337/1178251/dua-kali-mangkir-kpk-jemput-paksa-bupati-morotai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/08/337/1178251/dua-kali-mangkir-kpk-jemput-paksa-bupati-morotai"/><item><title>Dua Kali Mangkir, KPK Jemput Paksa Bupati Morotai</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/08/337/1178251/dua-kali-mangkir-kpk-jemput-paksa-bupati-morotai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/08/337/1178251/dua-kali-mangkir-kpk-jemput-paksa-bupati-morotai</guid><pubDate>Rabu 08 Juli 2015 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Feri Agus Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/08/337/1178251/dua-kali-mangkir-kpk-jemput-paksa-bupati-morotai-2gUlAzMZRt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/08/337/1178251/dua-kali-mangkir-kpk-jemput-paksa-bupati-morotai-2gUlAzMZRt.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, Rabu (8/7/2015). Rusli merupakan tersangka dugaan suap kasus pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penjemputan paksa lantaran orang nomor satu di Morotai itu dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, sudah dua kali Rusli mangkir dari panggilan KPK dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh penyidik lembaga antirasuah ini.
Pantauan di lapangan, Rusli tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.40 WIB. Rusli terlihat mengenakan kemeja warna biru didampingi beberapa orang penyidik. Tak tampak pihak kepolisian yang dilibatkan dalam penjemputan paksa ini.
Namun, sampai berita ini diturunkan belum diketahui dengan pasti dimana Rusli dijemput paksa oleh lembaga superbodi ini.
Sebab, sampai saat ini pihak KPK belum bisa dimintai keterangan terkait dengan penjemputan paksa yang dilakukan kepada tersangka dugaan suap ke Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu.
Informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Jakarta setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar jumpa pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, Rabu (8/7/2015). Rusli merupakan tersangka dugaan suap kasus pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penjemputan paksa lantaran orang nomor satu di Morotai itu dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, sudah dua kali Rusli mangkir dari panggilan KPK dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh penyidik lembaga antirasuah ini.
Pantauan di lapangan, Rusli tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.40 WIB. Rusli terlihat mengenakan kemeja warna biru didampingi beberapa orang penyidik. Tak tampak pihak kepolisian yang dilibatkan dalam penjemputan paksa ini.
Namun, sampai berita ini diturunkan belum diketahui dengan pasti dimana Rusli dijemput paksa oleh lembaga superbodi ini.
Sebab, sampai saat ini pihak KPK belum bisa dimintai keterangan terkait dengan penjemputan paksa yang dilakukan kepada tersangka dugaan suap ke Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu.
Informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Jakarta setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar jumpa pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
