<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>APMI Kecewa Pemilik BKV hanya Dituntut 2 Tahun Penjara</title><description>Head of Anti Piracy APMI Dwi Utomo mengaku tidak puas atas tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa Rachmansyah Kadri, pemilik BKV.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/09/340/1178999/apmi-kecewa-pemilik-bkv-hanya-dituntut-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/09/340/1178999/apmi-kecewa-pemilik-bkv-hanya-dituntut-2-tahun-penjara"/><item><title>APMI Kecewa Pemilik BKV hanya Dituntut 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/09/340/1178999/apmi-kecewa-pemilik-bkv-hanya-dituntut-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/09/340/1178999/apmi-kecewa-pemilik-bkv-hanya-dituntut-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 09 Juli 2015 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/09/340/1178999/apmi-kecewa-pemilik-bkv-hanya-dituntut-2-tahun-penjara-HnuqZ1ELsO.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/09/340/1178999/apmi-kecewa-pemilik-bkv-hanya-dituntut-2-tahun-penjara-HnuqZ1ELsO.jpg</image><title></title></images><description>BALIKPAPAN - Head of Anti Piracy APMI Dwi Utomo mengaku tidak puas atas tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa Rachmansyah Kadri, pemilik BKV, dalam kasus dugaan pencurian siaran ekslusive dari MNC Sky Vision, karena sejatinya ancaman hukuman dalam kasus tersebut 5 tahun penjara.
&amp;ldquo;Tentu ini jauh dari harapan kami dimana untuk pencapaian efek jera tidak tercapai,&amp;rdquo; tegas Head of Anti Piracy APMI Dwi Tomo di dampingi Reza, staf legal APMI usai persidangan di Balikpapan, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, kasus pencurian hak siaran bukan masalah biasa namun persoalan berat. Dari Sabang sampai Merauke aktivitas illegal operator sudah sangat merugikan bisnis televisi berbayar. &amp;ldquo;Jadi bukan hanya sekedar bisnis belaka. Ini sudah mengancam ribuan karyawan di internal kami. Jika terjadi pembiaran tentu akan membahayakan perkembangan bisnis televisi berbayar ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Diakui sampai kini tidak ada kasus pencurian konten ekslusive dituntut sampai 5 tahun penjara. Namun, dengan diangkatnya kasus dugaan pencurian hak cipta oleh BKV diharapkan dapat menjadi pesan untuk menghentikan kegiatan pencurian siaran. &amp;ldquo;Ini jadi pesan buat mereka didaerah atau dimanapun untuk menghentikan segera aktivitas pencurian siaran, tanpa izin. Saya harapkan dihentikan dengan segera,&amp;rdquo; imbaunya.
Legal APMI katanya akan terus memantau jalannya persidangan hingga vonis mendatang di PN Balikpapan, Kalimantan Timur. &amp;ldquo;Pastinya kita akan memantau proses persidangan sampai putusan. Kalau sampai terjadi putuusan di luar harapan kami. Kami akan ajukan upaya hukum lain (banding),&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>BALIKPAPAN - Head of Anti Piracy APMI Dwi Utomo mengaku tidak puas atas tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa Rachmansyah Kadri, pemilik BKV, dalam kasus dugaan pencurian siaran ekslusive dari MNC Sky Vision, karena sejatinya ancaman hukuman dalam kasus tersebut 5 tahun penjara.
&amp;ldquo;Tentu ini jauh dari harapan kami dimana untuk pencapaian efek jera tidak tercapai,&amp;rdquo; tegas Head of Anti Piracy APMI Dwi Tomo di dampingi Reza, staf legal APMI usai persidangan di Balikpapan, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, kasus pencurian hak siaran bukan masalah biasa namun persoalan berat. Dari Sabang sampai Merauke aktivitas illegal operator sudah sangat merugikan bisnis televisi berbayar. &amp;ldquo;Jadi bukan hanya sekedar bisnis belaka. Ini sudah mengancam ribuan karyawan di internal kami. Jika terjadi pembiaran tentu akan membahayakan perkembangan bisnis televisi berbayar ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Diakui sampai kini tidak ada kasus pencurian konten ekslusive dituntut sampai 5 tahun penjara. Namun, dengan diangkatnya kasus dugaan pencurian hak cipta oleh BKV diharapkan dapat menjadi pesan untuk menghentikan kegiatan pencurian siaran. &amp;ldquo;Ini jadi pesan buat mereka didaerah atau dimanapun untuk menghentikan segera aktivitas pencurian siaran, tanpa izin. Saya harapkan dihentikan dengan segera,&amp;rdquo; imbaunya.
Legal APMI katanya akan terus memantau jalannya persidangan hingga vonis mendatang di PN Balikpapan, Kalimantan Timur. &amp;ldquo;Pastinya kita akan memantau proses persidangan sampai putusan. Kalau sampai terjadi putuusan di luar harapan kami. Kami akan ajukan upaya hukum lain (banding),&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
