<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Lakukan Penipuan, Telkomsel Dilaporkan ke Bareskrim</title><description>PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/11/337/1180172/diduga-lakukan-penipuan-telkomsel-dilaporkan-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/11/337/1180172/diduga-lakukan-penipuan-telkomsel-dilaporkan-ke-bareskrim"/><item><title>Diduga Lakukan Penipuan, Telkomsel Dilaporkan ke Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/11/337/1180172/diduga-lakukan-penipuan-telkomsel-dilaporkan-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/11/337/1180172/diduga-lakukan-penipuan-telkomsel-dilaporkan-ke-bareskrim</guid><pubDate>Sabtu 11 Juli 2015 21:17 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/11/337/1180172/diduga-lakukan-penipuan-telkomsel-dilaporkan-ke-bareskrim-H5pomRIRrQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/11/337/1180172/diduga-lakukan-penipuan-telkomsel-dilaporkan-ke-bareskrim-H5pomRIRrQ.jpg</image><title>Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya pihak PT SCI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum PT SCI, Afrian Bonjol menjelaskan adanya permainan yang dilakukan salah seorang pegawai Telkomsel bagian RAM Support Jabotabek Jawa Barat PT Telkomsel, Sylvina Wulandari yang menyebabkan PT SCI rugi hampir Rp 110 miliar.

&quot;Saya melaporkan permainan Telkomsel dan oknumnya, akibatnya merugikan hampir Rp110 miliar, diduga dilakukan oknum sampai hari ini kerja di Telkomsel pakai nama Telkomsel,&quot; kata Afrian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Vina, lanjut Afrian pada 2013 silam tengah mencari mitra untuk membelikan barang dan jasa dari pihak ketiga. PT SCI pun memenangkan tender tersebut yang digunakan untuk kegiatan &quot;Loyalty Pelanggan Corporate PT Telkomsel&quot;.

&quot;Saat itu Vina menjelaskan jabatan dan wewenangnya di Telkomsel dan mengenai struktur kerjasama serta skema transaksi yang akan dijalankan adalah SCI akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga,&quot; ujar Afrian.

Perjanjian antara keduanya pun disepakati hingga akhirnya pada September 2014, Telkomsel mulai kesulitan memenuhi kewajibannya kepada SCI.

&quot;SCI kemudian mencoba melakukan penagihan kepada Telkomsel dan tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Akhirnya bisa bertemu petinggi Telkomsel dan dijelaskan transaksi yang dilakukan bukan transaksi Telkomsel tetapi secara pribadi,&quot; jelas Afrian.

Afrian menuduh Telkomsel telah lepas lepas tangan dari perjanjian awal. Dikatakannya, diduga tidak hanya Sylvina yang bermain namun para oknum lainnya di Telkomsel juga terlibat dalam penipuan ini.

&quot;Karena tidak ada penyelesaian, kami tadi melaporkan ke Bareskrim dan diterima dengan Laporan Polisi No: LP/16/VII/2015,&quot; pungkas Afrian.
</description><content:encoded>
JAKARTA - PT Sarana Cipta Intinusa (SCI) melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT Telkomsel ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya pihak PT SCI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum PT SCI, Afrian Bonjol menjelaskan adanya permainan yang dilakukan salah seorang pegawai Telkomsel bagian RAM Support Jabotabek Jawa Barat PT Telkomsel, Sylvina Wulandari yang menyebabkan PT SCI rugi hampir Rp 110 miliar.

&quot;Saya melaporkan permainan Telkomsel dan oknumnya, akibatnya merugikan hampir Rp110 miliar, diduga dilakukan oknum sampai hari ini kerja di Telkomsel pakai nama Telkomsel,&quot; kata Afrian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Vina, lanjut Afrian pada 2013 silam tengah mencari mitra untuk membelikan barang dan jasa dari pihak ketiga. PT SCI pun memenangkan tender tersebut yang digunakan untuk kegiatan &quot;Loyalty Pelanggan Corporate PT Telkomsel&quot;.

&quot;Saat itu Vina menjelaskan jabatan dan wewenangnya di Telkomsel dan mengenai struktur kerjasama serta skema transaksi yang akan dijalankan adalah SCI akan melakukan pembayaran kepada pihak ketiga,&quot; ujar Afrian.

Perjanjian antara keduanya pun disepakati hingga akhirnya pada September 2014, Telkomsel mulai kesulitan memenuhi kewajibannya kepada SCI.

&quot;SCI kemudian mencoba melakukan penagihan kepada Telkomsel dan tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Akhirnya bisa bertemu petinggi Telkomsel dan dijelaskan transaksi yang dilakukan bukan transaksi Telkomsel tetapi secara pribadi,&quot; jelas Afrian.

Afrian menuduh Telkomsel telah lepas lepas tangan dari perjanjian awal. Dikatakannya, diduga tidak hanya Sylvina yang bermain namun para oknum lainnya di Telkomsel juga terlibat dalam penipuan ini.

&quot;Karena tidak ada penyelesaian, kami tadi melaporkan ke Bareskrim dan diterima dengan Laporan Polisi No: LP/16/VII/2015,&quot; pungkas Afrian.
</content:encoded></item></channel></rss>
