<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keterangan Ahli Bahasa Jadi Alat untuk Tersangkakan Petinggi KY</title><description>Keterangan ahli bahasa jadi alat untuk tersangkakan petinggi KY di Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181198/keterangan-ahli-bahasa-jadi-alat-untuk-tersangkakan-petinggi-ky</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181198/keterangan-ahli-bahasa-jadi-alat-untuk-tersangkakan-petinggi-ky"/><item><title>Keterangan Ahli Bahasa Jadi Alat untuk Tersangkakan Petinggi KY</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181198/keterangan-ahli-bahasa-jadi-alat-untuk-tersangkakan-petinggi-ky</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181198/keterangan-ahli-bahasa-jadi-alat-untuk-tersangkakan-petinggi-ky</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2015 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/13/337/1181198/keterangan-ahli-bahasa-jadi-alat-untuk-tersangkakan-petinggi-ky-woepsykgjR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/13/337/1181198/keterangan-ahli-bahasa-jadi-alat-untuk-tersangkakan-petinggi-ky-woepsykgjR.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri oleh Bareskrim berdasar pada sejumlah alat bukti yang kuat.
&quot;Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak,&quot; kata Badrodin saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Apa yang dilakukan Polri, kata Badrodin, karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi, bukan atas inisiatif jajarannya. Karena itu, pihaknya akan terus menjalankan proses hukum. &quot;Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan,&quot; terangnya.
Sementara, Kabreskrim Budi Waseso mengatakan persoalan tersebut bisa tidak berlanjut dan masih ada celah untuk berdamai.
&quot;Boleh saja karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor enggak ada masalah,&quot; kata Kepala Bareskrim Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Buwas, begitu biasa ia disapa, pun menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurutnya, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY Taufiqurahman bukanlah masalah antarlembaga.
&quot;Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkutpautkan,&quot; jelasnya.
Buwas juga membantah bila ada beking dari Wakapolri Budi Gunawan di belakang hakim Sarpin, yang sebelumnya dimenangkan dalam praperadilannya. &quot;Itu salah pandang tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum tidak fair. Kejadian sesungguhnya. Akan blunder,&quot; tegasnya.


</description><content:encoded>
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri oleh Bareskrim berdasar pada sejumlah alat bukti yang kuat.
&quot;Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak,&quot; kata Badrodin saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Apa yang dilakukan Polri, kata Badrodin, karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi, bukan atas inisiatif jajarannya. Karena itu, pihaknya akan terus menjalankan proses hukum. &quot;Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan,&quot; terangnya.
Sementara, Kabreskrim Budi Waseso mengatakan persoalan tersebut bisa tidak berlanjut dan masih ada celah untuk berdamai.
&quot;Boleh saja karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor enggak ada masalah,&quot; kata Kepala Bareskrim Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Buwas, begitu biasa ia disapa, pun menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurutnya, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY Taufiqurahman bukanlah masalah antarlembaga.
&quot;Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkutpautkan,&quot; jelasnya.
Buwas juga membantah bila ada beking dari Wakapolri Budi Gunawan di belakang hakim Sarpin, yang sebelumnya dimenangkan dalam praperadilannya. &quot;Itu salah pandang tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum tidak fair. Kejadian sesungguhnya. Akan blunder,&quot; tegasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
