<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keinginan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Terganjal UU</title><description>Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dimita Presiden untuk memberi masukan soal grasi dari Antasari Azhar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181251/keinginan-jokowi-kabulkan-grasi-antasari-terganjal-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181251/keinginan-jokowi-kabulkan-grasi-antasari-terganjal-uu"/><item><title>Keinginan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Terganjal UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181251/keinginan-jokowi-kabulkan-grasi-antasari-terganjal-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/13/337/1181251/keinginan-jokowi-kabulkan-grasi-antasari-terganjal-uu</guid><pubDate>Senin 13 Juli 2015 20:46 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/13/337/1181251/keinginan-jokowi-kabulkan-grasi-antasari-terganjal-uu-vqHHFIAn2u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/13/337/1181251/keinginan-jokowi-kabulkan-grasi-antasari-terganjal-uu-vqHHFIAn2u.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dirinya bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dimita Presiden untuk memberi masukan soal grasi dari Antasari Azhar.
&quot;Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah lewat. Maka MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat,&quot; ujar Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Tetapi, kata Yassona, Presiden Jokowi masih mempertimbangan di sisi kemanusian.
&quot;Persoalannya sekarang adalah, keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa,&quot; terangnya.
Sebab, sambungnya, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatannya soal kasus yang dihadapinya. &quot;Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi, dan beliau sakit-sakitan di RS Omni ya, kita memberikan pertimbangan kepada Presiden,&quot; ujarnya.
Semua persoalan ini, kata politikus PDI Perjuangan itu, adalah masalah Undang-undang saja.
&quot;Kalau dalam konstitusi Presiden mempertimbangkan bahwa ada alasan kemanusiaan karena beliau sakit-sakitan, tapi ya UU dan pertimbangan MA tidak dapat diterima, ya biarlah beliau yang memutuskan,&quot; kata Yasonna.
&quot;Pak Kapolri, Menko Polhukam, dan saya sudah memberikan pandangan. Biar Presiden yang putuskan. Kita kasih pandangan, dan pertimbangan MA juga harus dipertimbangkan oleh presiden,&quot; tandasnya. (awl)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dirinya bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dimita Presiden untuk memberi masukan soal grasi dari Antasari Azhar.
&quot;Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah lewat. Maka MA memberikan pertimbangan bahwa tidak memenuhi syarat,&quot; ujar Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Tetapi, kata Yassona, Presiden Jokowi masih mempertimbangan di sisi kemanusian.
&quot;Persoalannya sekarang adalah, keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Ini kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa,&quot; terangnya.
Sebab, sambungnya, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatannya soal kasus yang dihadapinya. &quot;Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi, dan beliau sakit-sakitan di RS Omni ya, kita memberikan pertimbangan kepada Presiden,&quot; ujarnya.
Semua persoalan ini, kata politikus PDI Perjuangan itu, adalah masalah Undang-undang saja.
&quot;Kalau dalam konstitusi Presiden mempertimbangkan bahwa ada alasan kemanusiaan karena beliau sakit-sakitan, tapi ya UU dan pertimbangan MA tidak dapat diterima, ya biarlah beliau yang memutuskan,&quot; kata Yasonna.
&quot;Pak Kapolri, Menko Polhukam, dan saya sudah memberikan pandangan. Biar Presiden yang putuskan. Kita kasih pandangan, dan pertimbangan MA juga harus dipertimbangkan oleh presiden,&quot; tandasnya. (awl)
</content:encoded></item></channel></rss>
