<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Cibinong Vonis 24 Anak Masuk Bui</title><description>PN Cibinong menangani  30 kasus pidana yang melibatkan anak, hingga Juli 2015. Sebanyak 24 anak  di antaranya divonis masuk bui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/24/338/1184866/pn-cibinong-vonis-24-anak-masuk-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/24/338/1184866/pn-cibinong-vonis-24-anak-masuk-bui"/><item><title>PN Cibinong Vonis 24 Anak Masuk Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/24/338/1184866/pn-cibinong-vonis-24-anak-masuk-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/24/338/1184866/pn-cibinong-vonis-24-anak-masuk-bui</guid><pubDate>Jum'at 24 Juli 2015 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/24/338/1184866/pn-cibinong-vonis-24-anak-masuk-bui-QEokwOtiWz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/24/338/1184866/pn-cibinong-vonis-24-anak-masuk-bui-QEokwOtiWz.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>
BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangani 30 kasus pidana yang melibatkan anak, hingga Juli 2015. Sebanyak 24 anak di antaranya divonis masuk bui.
&quot;Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 terpidana anak sudah diputuskan dengan hukuman kurungan melalui persidangan pengadilan, dan enam lainnya melalui mediasi disversi bebas,&quot; ujar Ketua PN Cibinong Diah Sulastri Dewi, Jumat (24/7/2015).
Ia menambahkan, 24 narapidana anak tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun. Makanya, mereka tidak bebas sesuai proses Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
&quot;Kasus pidana yang melibatkan anak yang paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor adalah kasus perkelahian antarpelajar hingga menyebabkan korban jiwa,&quot; tutur Diah.
Sebenarnya sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Penegak hukum lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal yang mulai diberlakukan dua tahun setelah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
&quot;Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang akan datang melanjutkan kepemimpinan bangsa,&quot; katanya.

</description><content:encoded>
BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangani 30 kasus pidana yang melibatkan anak, hingga Juli 2015. Sebanyak 24 anak di antaranya divonis masuk bui.
&quot;Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 terpidana anak sudah diputuskan dengan hukuman kurungan melalui persidangan pengadilan, dan enam lainnya melalui mediasi disversi bebas,&quot; ujar Ketua PN Cibinong Diah Sulastri Dewi, Jumat (24/7/2015).
Ia menambahkan, 24 narapidana anak tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun. Makanya, mereka tidak bebas sesuai proses Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
&quot;Kasus pidana yang melibatkan anak yang paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor adalah kasus perkelahian antarpelajar hingga menyebabkan korban jiwa,&quot; tutur Diah.
Sebenarnya sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Penegak hukum lebih mengutamakan perdamaian dari pada proses hukum formal yang mulai diberlakukan dua tahun setelah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
&quot;Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang akan datang melanjutkan kepemimpinan bangsa,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
