<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Mobil Listrik</title><description>Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama terkait korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186895/kejaksaan-tahan-tersangka-korupsi-mobil-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186895/kejaksaan-tahan-tersangka-korupsi-mobil-listrik"/><item><title>Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Mobil Listrik</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186895/kejaksaan-tahan-tersangka-korupsi-mobil-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186895/kejaksaan-tahan-tersangka-korupsi-mobil-listrik</guid><pubDate>Selasa 28 Juli 2015 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/28/337/1186895/kejaksaan-tahan-tersangka-mobil-listrik-TfrZMMSNeS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/28/337/1186895/kejaksaan-tahan-tersangka-mobil-listrik-TfrZMMSNeS.jpg</image><title>Foto: Dok Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Dahlan Iskan.
Dasep ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB. Usai diperiksa, Dasep yang keluar mengenakan kemeja batik biru dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda itu bersikukuh tidak merasa bersalah.
&quot;Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya,&quot; ujar Dasep sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah siap di depan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Sementara itu, Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, menuturkan penahanan dilakukan untuk menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan atau melarikan diri.
Timnya saat ini, lanjut Turin, sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan posisinya sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
&quot;Kami telah sampai pada kesimpulan, telah cukup kuat alat bukti untuk melakukan penahanan. Saat ini, kami berfokus untuk mempercepat pemberkasan,&quot; jelas Turin.
Seperti diketahui, Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk oleh Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Turin mengatakan, dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, pihak kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan &amp;amp; Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (fal)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat dipimpin Dahlan Iskan.
Dasep ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB. Usai diperiksa, Dasep yang keluar mengenakan kemeja batik biru dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda itu bersikukuh tidak merasa bersalah.
&quot;Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya,&quot; ujar Dasep sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah siap di depan Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Sementara itu, Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, menuturkan penahanan dilakukan untuk menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan atau melarikan diri.
Timnya saat ini, lanjut Turin, sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan posisinya sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
&quot;Kami telah sampai pada kesimpulan, telah cukup kuat alat bukti untuk melakukan penahanan. Saat ini, kami berfokus untuk mempercepat pemberkasan,&quot; jelas Turin.
Seperti diketahui, Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk oleh Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Turin mengatakan, dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, pihak kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan &amp;amp; Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (fal)
</content:encoded></item></channel></rss>
