<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan</title><description>Pakar Pidana Chairul Huda,  dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188271/kasus-angeline-disebut-dalam-sidang-praperadilan-dahlan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188271/kasus-angeline-disebut-dalam-sidang-praperadilan-dahlan"/><item><title>Kasus Angeline Disebut dalam Sidang Praperadilan Dahlan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188271/kasus-angeline-disebut-dalam-sidang-praperadilan-dahlan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188271/kasus-angeline-disebut-dalam-sidang-praperadilan-dahlan</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2015 07:30 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/31/337/1188271/kasus-angeline-disebut-dalam-sidang-praperadilan-dahlan-LqPqSfMS7z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/31/337/1188271/kasus-angeline-disebut-dalam-sidang-praperadilan-dahlan-LqPqSfMS7z.jpg</image><title>Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (dok.Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli yang ketiga oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli, Huda sempat menyinggung proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe atau Angeline, bocah malang yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantunya.
&quot;Misalnya kasus di Bali (kasus pembunuhan Angeline), itu saling bertentangan karena saling menyelamatkan diri sendiri,&quot; ujar Huda dalam persidangan.
Menurutnya, dengan metode yang dipakai tersebut, maka terbuka peluang seseorang yang berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik sah-sah saja menetapkan ibu angkat Angeline sebagai tersangka lantaran peran pelakunya berbeda-beda.
Merujuk pada kasus Angeline, cara serupa bisa diterapkan pihak termohon yakni Kejati DKI dalam menjerat tersangka lain. Pendapatnya, proses penyidikan Dahlan harus terpisah, sendiri-sendiri.
&quot;Karena itu saya memahami, jangan saksi utamanya, bukan dari atau yang menjadi tersangka,&quot; tutur Huda.
Dahlan Iskan sendiri diwakilkan kepada ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Sindonews)

</description><content:encoded>
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli yang ketiga oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli, Huda sempat menyinggung proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe atau Angeline, bocah malang yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantunya.
&quot;Misalnya kasus di Bali (kasus pembunuhan Angeline), itu saling bertentangan karena saling menyelamatkan diri sendiri,&quot; ujar Huda dalam persidangan.
Menurutnya, dengan metode yang dipakai tersebut, maka terbuka peluang seseorang yang berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik sah-sah saja menetapkan ibu angkat Angeline sebagai tersangka lantaran peran pelakunya berbeda-beda.
Merujuk pada kasus Angeline, cara serupa bisa diterapkan pihak termohon yakni Kejati DKI dalam menjerat tersangka lain. Pendapatnya, proses penyidikan Dahlan harus terpisah, sendiri-sendiri.
&quot;Karena itu saya memahami, jangan saksi utamanya, bukan dari atau yang menjadi tersangka,&quot; tutur Huda.
Dahlan Iskan sendiri diwakilkan kepada ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Sindonews)

</content:encoded></item></channel></rss>
