<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut Naik ke Penyidikan</title><description>Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut ke penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188758/kasus-korupsi-dana-bansos-sumut-naik-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188758/kasus-korupsi-dana-bansos-sumut-naik-ke-penyidikan"/><item><title>Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut Naik ke Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188758/kasus-korupsi-dana-bansos-sumut-naik-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188758/kasus-korupsi-dana-bansos-sumut-naik-ke-penyidikan</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2015 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/31/337/1188758/kasus-korupsi-dana-bansos-sumut-naik-ke-penyidikan-fKdnkzSfze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/31/337/1188758/kasus-korupsi-dana-bansos-sumut-naik-ke-penyidikan-fKdnkzSfze.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya telah menaikkan status perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono yang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
&quot;Kasus bansos yang ditangani Satgas Penanganan Khusus Jampidsus itu tengah dalam penyidikan. Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan,&quot; ujar Widyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Dengan telah meningkatnya status ke tahap penyidikan, kini penyidik tengah membidik calon tersangka dalam kasus ini.
Namun, Widyo mengungkapkan pihaknya masih berhati-hati dan masih bekerja secara intens dalam menentukan tersangka.
&quot;Calon tersangka belum ditetapkan. Satgassus sangat teliti, sangat hati-hati dalam penentuan tersangka. Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang sangat intens terhadap hal itu,&quot; jelas Widyo.
Menurut Widyo, dirinya berharap penyidikan kasus yang ditangani Satgas Penanganan Perkara Khusus yang dikepalai oleh jaksa Victor Antonius itu dapat berjalan baik.
&quot;Timnya dikepalai Victor Antonius, cukup solid, cukup rapi, cukup bagus dan tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan,&quot; pungkas Widyo.
Seperti diketahui Kejagung sendiri telah mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos, dana BOS, dan dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2014.
Merasa tidak puas karena Kejati mengeluarkan surat perintah penyelidikan, tim hukum Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Alhasil hakim PTUN Medan memutuskan Kejati Sumut tidak berwenang memeriksa kasus tersebut.
Tak lama setelah keluar putusan tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara (Gerry).
Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak lama setelah itu KPK juga menetapkan pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka karena dianggap memerintahkan Gerry melakukan suap itu.
Terakhir KPK menetapkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.
Menurut Widyo pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi yang sudah diperiksa KPK. Kejagung juga akan berkoordinasi agar kasus ini tidak tumpang tindih.
&quot;Ya koordinasi harus dilakukan supaya ada antaraparat penegak hukum itu harus sejalan rapi, aparat penegak hukum itu harus simultan dan terkoordinir dengan baik. Enggak boleh saling menjegal dan saling mengesampingkan,&quot; pungkas Widyo.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya telah menaikkan status perkara kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono yang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
&quot;Kasus bansos yang ditangani Satgas Penanganan Khusus Jampidsus itu tengah dalam penyidikan. Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan,&quot; ujar Widyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Dengan telah meningkatnya status ke tahap penyidikan, kini penyidik tengah membidik calon tersangka dalam kasus ini.
Namun, Widyo mengungkapkan pihaknya masih berhati-hati dan masih bekerja secara intens dalam menentukan tersangka.
&quot;Calon tersangka belum ditetapkan. Satgassus sangat teliti, sangat hati-hati dalam penentuan tersangka. Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang sangat intens terhadap hal itu,&quot; jelas Widyo.
Menurut Widyo, dirinya berharap penyidikan kasus yang ditangani Satgas Penanganan Perkara Khusus yang dikepalai oleh jaksa Victor Antonius itu dapat berjalan baik.
&quot;Timnya dikepalai Victor Antonius, cukup solid, cukup rapi, cukup bagus dan tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan,&quot; pungkas Widyo.
Seperti diketahui Kejagung sendiri telah mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos, dana BOS, dan dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2014.
Merasa tidak puas karena Kejati mengeluarkan surat perintah penyelidikan, tim hukum Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Alhasil hakim PTUN Medan memutuskan Kejati Sumut tidak berwenang memeriksa kasus tersebut.
Tak lama setelah keluar putusan tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara (Gerry).
Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak lama setelah itu KPK juga menetapkan pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka karena dianggap memerintahkan Gerry melakukan suap itu.
Terakhir KPK menetapkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.
Menurut Widyo pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi yang sudah diperiksa KPK. Kejagung juga akan berkoordinasi agar kasus ini tidak tumpang tindih.
&quot;Ya koordinasi harus dilakukan supaya ada antaraparat penegak hukum itu harus sejalan rapi, aparat penegak hukum itu harus simultan dan terkoordinir dengan baik. Enggak boleh saling menjegal dan saling mengesampingkan,&quot; pungkas Widyo.
</content:encoded></item></channel></rss>
