<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk 12 Daerah</title><description>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi 12 daerah mulai disiapkan pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188761/pemerintah-siapkan-perppu-pilkada-untuk-12-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188761/pemerintah-siapkan-perppu-pilkada-untuk-12-daerah"/><item><title>Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk 12 Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188761/pemerintah-siapkan-perppu-pilkada-untuk-12-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/31/337/1188761/pemerintah-siapkan-perppu-pilkada-untuk-12-daerah</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2015 22:13 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/31/337/1188761/pemerintah-siapkan-perppu-pilkada-untuk-12-daerah-RYy0UuISDM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/31/337/1188761/pemerintah-siapkan-perppu-pilkada-untuk-12-daerah-RYy0UuISDM.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk Pilkada serentak 2015 segera disiapkan.
Kendati demikian, penerbitan Perppu itu menunggu perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus nanti.
&quot;Kita siapin saja. Tadi kita rapat dengan Menko Polhukam, barusan kita konsultasi dengan Bapak Presiden, kita lihat aja dulu,&quot; kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, maksud disiapkannya Perppu itu jika pada nantinya diperlukan. Namun, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melihat perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah itu.
Kata dia, Perppu itu memuat batasan maksimum kursi pencalonan. &quot;Saya sarankan supaya jangan ada yang membeli semua partai politik, misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari katakanlah 50-60 persen, nanti kita lihat bagaimana, sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya,&quot; jelas dia.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/06/08/19880/124520_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemecatan PNS Kemenkumham&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan atau hanya ada calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
</description><content:encoded>
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk Pilkada serentak 2015 segera disiapkan.
Kendati demikian, penerbitan Perppu itu menunggu perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus nanti.
&quot;Kita siapin saja. Tadi kita rapat dengan Menko Polhukam, barusan kita konsultasi dengan Bapak Presiden, kita lihat aja dulu,&quot; kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, maksud disiapkannya Perppu itu jika pada nantinya diperlukan. Namun, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melihat perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah itu.
Kata dia, Perppu itu memuat batasan maksimum kursi pencalonan. &quot;Saya sarankan supaya jangan ada yang membeli semua partai politik, misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari katakanlah 50-60 persen, nanti kita lihat bagaimana, sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya,&quot; jelas dia.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/06/08/19880/124520_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemecatan PNS Kemenkumham&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan atau hanya ada calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
</content:encoded></item></channel></rss>
