<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Pewarna Kukunya Dipakai, Bibi Aniaya Kemenakan</title><description>Siti mengaku kesal lantaran pewarna kukunya dipakai oleh kemenakannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/519/1188194/kesal-pewarna-kukunya-dipakai-bibi-aniaya-kemenakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/07/31/519/1188194/kesal-pewarna-kukunya-dipakai-bibi-aniaya-kemenakan"/><item><title>Kesal Pewarna Kukunya Dipakai, Bibi Aniaya Kemenakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/07/31/519/1188194/kesal-pewarna-kukunya-dipakai-bibi-aniaya-kemenakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/07/31/519/1188194/kesal-pewarna-kukunya-dipakai-bibi-aniaya-kemenakan</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2015 06:25 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Ismanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/07/30/519/1188194/kesal-pewarna-kukunya-dipakai-bibi-aniaya-kemenakan-mak3qRwyMB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penganiayaan (Foto: Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/07/30/519/1188194/kesal-pewarna-kukunya-dipakai-bibi-aniaya-kemenakan-mak3qRwyMB.jpg</image><title>Penganiayaan (Foto: Ilustrasi)</title></images><description>

GRESIK - Seorang ibu rumah tangga diringkus petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) bersama  Satreskrim Polres Gresik karena tega menganiaya kemenakannya, Gaz (6), yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak (TK). Tersangka yang juga ibu dua orang anak ini mengaku kesal dan khilaf karena kemenakannya memakai pewarna kuku miliknya.
Siti Musyarofah Ulfah (49), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tertunduk lesu saat petugas PPA dan Polres Gresik membawanya ke ruang pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah tetangga, dan guru sekolah yang iba melihat korban yang menderita luka lebam, dan memar di wajah, serta sekujur tubuhnya.
Warga kemudian melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan anak  itu ke Mapolres Gresik setelah korban menceritakan telah menjadi korban penaniayaan yang dilakukan bibi yang merawatnya.
Tersangka di hadapan penyidik mengaku khilaf lantaran tak kuasa menahan emosi karena kemenakannya memakai pewarna kuku miliknya. Tersangka melakukan aksi penganiayaan saat suaminya (paman korban) tidak ada di rumah karena sedang berdinas di perusahaan pelayaran.
&quot;Kesal dan khilaf,&quot; ujar Siti.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, tersangka kerap melampiaskan emosinya dengan cara memukul menggunakan ikat pinggang, dicubit, dan memberinya makan sekali dalam sehari. Sejak setahun lalu, korban dititipkan orangtuanya ke pamannya setelah ibundanya meninggal dunia. Sedangkan ayahnya harus pergi bekerja merantau di Kalimantan.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya ikat pinggang, batu apung, obat penghilang memar, dan bedak untuk menutupi luka di wajah kemenakannya.
&amp;ldquo;Tersangka kerap melampiaskan emosinya kepada kemenakannya,&amp;rdquo; ujar Ady.
Akibat perbuatanya, Siti harus rela berpisah dengan anak-anaknya karena polisi menjeratnya dengan Pasal  80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

</description><content:encoded>

GRESIK - Seorang ibu rumah tangga diringkus petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) bersama  Satreskrim Polres Gresik karena tega menganiaya kemenakannya, Gaz (6), yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak (TK). Tersangka yang juga ibu dua orang anak ini mengaku kesal dan khilaf karena kemenakannya memakai pewarna kuku miliknya.
Siti Musyarofah Ulfah (49), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tertunduk lesu saat petugas PPA dan Polres Gresik membawanya ke ruang pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah tetangga, dan guru sekolah yang iba melihat korban yang menderita luka lebam, dan memar di wajah, serta sekujur tubuhnya.
Warga kemudian melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan anak  itu ke Mapolres Gresik setelah korban menceritakan telah menjadi korban penaniayaan yang dilakukan bibi yang merawatnya.
Tersangka di hadapan penyidik mengaku khilaf lantaran tak kuasa menahan emosi karena kemenakannya memakai pewarna kuku miliknya. Tersangka melakukan aksi penganiayaan saat suaminya (paman korban) tidak ada di rumah karena sedang berdinas di perusahaan pelayaran.
&quot;Kesal dan khilaf,&quot; ujar Siti.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan, tersangka kerap melampiaskan emosinya dengan cara memukul menggunakan ikat pinggang, dicubit, dan memberinya makan sekali dalam sehari. Sejak setahun lalu, korban dititipkan orangtuanya ke pamannya setelah ibundanya meninggal dunia. Sedangkan ayahnya harus pergi bekerja merantau di Kalimantan.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya ikat pinggang, batu apung, obat penghilang memar, dan bedak untuk menutupi luka di wajah kemenakannya.
&amp;ldquo;Tersangka kerap melampiaskan emosinya kepada kemenakannya,&amp;rdquo; ujar Ady.
Akibat perbuatanya, Siti harus rela berpisah dengan anak-anaknya karena polisi menjeratnya dengan Pasal  80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
