<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerja Sama Apdesi dan Apkasi Disambut Positif   </title><description>Kesepakatan yang dibangun Apdesi dan Apkasi mendapatkan respon positif untuk memperkuat kemandirian pemerintah desa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/02/337/1189115/kerja-sama-apdesi-dan-apkasi-disambut-positif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/02/337/1189115/kerja-sama-apdesi-dan-apkasi-disambut-positif"/><item><title>Kerja Sama Apdesi dan Apkasi Disambut Positif   </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/02/337/1189115/kerja-sama-apdesi-dan-apkasi-disambut-positif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/02/337/1189115/kerja-sama-apdesi-dan-apkasi-disambut-positif</guid><pubDate>Minggu 02 Agustus 2015 01:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/02/337/1189115/kerja-sama-apdesi-dan-apkasi-disambut-positif-9gYt4oD9VA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi II DPR, Budiman Sujatmiko (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/02/337/1189115/kerja-sama-apdesi-dan-apkasi-disambut-positif-9gYt4oD9VA.jpg</image><title>Anggota Komisi II DPR, Budiman Sujatmiko (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kesepakatan yang dibangun Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk memperkuat kemandirian pemerintah kabupaten/desa mendapat respons positif. Mengingat langkah tersebut dapat memajukan masyarakat desa dan perangkat di dalamnya.
&quot;Kesepakatan ini untuk memastikan bahwa adanya keinginan bersama kemandirian desa, dan desa adat dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah beserta kebijakan pendukung terkait dengan keberadaan desa, dan desa adat,&quot; kata anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sujatmiko dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Terkait kesepakatan kedua organisasi itu, untuk menyosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, serta kebijakan pendukung sebagai upaya percepatan pelaksanaan pembangunan desa, dan desa adat, kawasan pedesaan, desa/kabupaten, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait bila memang ada kebijakan yang berbenturan UU tersebut.
&quot;Kedua organisasi itu sangat strategis untuk menjalankan UU tersebut,&quot; lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan supaya pemerintah kabupaten tetap konsisten untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian di desa.
&quot;Ke depan kedua asosiasi ini dapat menjadi bagian terdepan pengawal pelaksanaan kedua UU tersebut,&quot; sambungnya.
Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina Apdesi, dan Dewan Pakar Apkasi Bidang Pemerintah itu menyatakan, masing-masing tim teknis akan merumuskan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan bersama-sama. Di antaranya, memastikan ada kebijakan pendukung di tingkat kabupaten/desa, dan desa adat, serta melakukan penataan kerja sama kedua asosiasi tersebut di level kabupaten.
Selain itu, akan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah desa/kabupaten serta penguatan kelembagaan. Kemudian melakukan penyelarasan pembangunan desa, kawasan pedesaan, dan desa/kabupaten.
&quot;Terakhir akan mengembangkan data base pembangunan dan tata kelola pemerintahan berbasis informatika, serta kegiatan-kegiatan yang dapat dikerjasamakan antar-desa, antar-kabupaten atau antar-wilayah dan dengan pihak ketiga,&quot; pungkasnya. (awl)
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kesepakatan yang dibangun Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk memperkuat kemandirian pemerintah kabupaten/desa mendapat respons positif. Mengingat langkah tersebut dapat memajukan masyarakat desa dan perangkat di dalamnya.
&quot;Kesepakatan ini untuk memastikan bahwa adanya keinginan bersama kemandirian desa, dan desa adat dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah beserta kebijakan pendukung terkait dengan keberadaan desa, dan desa adat,&quot; kata anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sujatmiko dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Terkait kesepakatan kedua organisasi itu, untuk menyosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, serta kebijakan pendukung sebagai upaya percepatan pelaksanaan pembangunan desa, dan desa adat, kawasan pedesaan, desa/kabupaten, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait bila memang ada kebijakan yang berbenturan UU tersebut.
&quot;Kedua organisasi itu sangat strategis untuk menjalankan UU tersebut,&quot; lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan supaya pemerintah kabupaten tetap konsisten untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian di desa.
&quot;Ke depan kedua asosiasi ini dapat menjadi bagian terdepan pengawal pelaksanaan kedua UU tersebut,&quot; sambungnya.
Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina Apdesi, dan Dewan Pakar Apkasi Bidang Pemerintah itu menyatakan, masing-masing tim teknis akan merumuskan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan bersama-sama. Di antaranya, memastikan ada kebijakan pendukung di tingkat kabupaten/desa, dan desa adat, serta melakukan penataan kerja sama kedua asosiasi tersebut di level kabupaten.
Selain itu, akan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah desa/kabupaten serta penguatan kelembagaan. Kemudian melakukan penyelarasan pembangunan desa, kawasan pedesaan, dan desa/kabupaten.
&quot;Terakhir akan mengembangkan data base pembangunan dan tata kelola pemerintahan berbasis informatika, serta kegiatan-kegiatan yang dapat dikerjasamakan antar-desa, antar-kabupaten atau antar-wilayah dan dengan pihak ketiga,&quot; pungkasnya. (awl)
</content:encoded></item></channel></rss>
