<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali</title><description>Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menolak pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan kembali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189604/dpr-tolak-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189604/dpr-tolak-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali"/><item><title>DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189604/dpr-tolak-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189604/dpr-tolak-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2015 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/03/337/1189604/dpr-tolak-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali-Npyio4pS6d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/03/337/1189604/dpr-tolak-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali-Npyio4pS6d.jpg</image><title>Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Meski pasal tentang penghinaan terhadap Presiden sudah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.
Hanya saja, pengajuan pasal tersebut tidak mendapat angin segar dari Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurutnya, pasal yang sudah dimentahkan MK tidak bisa dihidupkan kembali.
&quot;Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MK itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah,&quot; kata Aziz di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu membenarkan bahwa ajuan pasal tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III.
&quot;Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal substansi tentang penghinaan kepada Presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara substansi, hanya mendengar,&quot; bebernya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/21/17342/108056_medium.jpg&quot; alt=&quot;Salat di Tengah Demo Tolak Kenaikan BBM&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Aziz menegaskan bahwa sikapnya akan menolak pasal tersebut, meski ke depannya pemerintah tetap ngotot menghidupkannya.
&quot;Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Meski pasal tentang penghinaan terhadap Presiden sudah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.
Hanya saja, pengajuan pasal tersebut tidak mendapat angin segar dari Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. Menurutnya, pasal yang sudah dimentahkan MK tidak bisa dihidupkan kembali.
&quot;Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh MK itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah,&quot; kata Aziz di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu membenarkan bahwa ajuan pasal tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III.
&quot;Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal substansi tentang penghinaan kepada Presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara substansi, hanya mendengar,&quot; bebernya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/21/17342/108056_medium.jpg&quot; alt=&quot;Salat di Tengah Demo Tolak Kenaikan BBM&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Aziz menegaskan bahwa sikapnya akan menolak pasal tersebut, meski ke depannya pemerintah tetap ngotot menghidupkannya.
&quot;Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
