<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada</title><description>Wakil Ketua KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya setuju jika Jokowi mengeluarkan Peppu menyikapi calon tunggal kepala daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189615/kpu-setuju-jokowi-terbitkan-perppu-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189615/kpu-setuju-jokowi-terbitkan-perppu-pilkada"/><item><title>KPU Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189615/kpu-setuju-jokowi-terbitkan-perppu-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/03/337/1189615/kpu-setuju-jokowi-terbitkan-perppu-pilkada</guid><pubDate>Senin 03 Agustus 2015 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/03/337/1189615/kpu-setuju-jokowi-terbitkan-perppu-pilkada-HDL9PJPgIU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/03/337/1189615/kpu-setuju-jokowi-terbitkan-perppu-pilkada-HDL9PJPgIU.jpg</image><title>Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), terkait PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang berisi jika hanya ada calon tunggal maka pelaksanaan Pilkada tersebut akan ditunda.
Hal itu merujuk, ada beberapa elemen masyarakat yang tak setuju jika Pilkada di daerah tersebut diundur, mereka meminta agar satu calon tersebut tetap mengikuti Pilkada dan tetap diloloskan.
Wakil Ketua KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya setuju jika Jokowi mengeluarkan Peppu tersebut.
&quot;Jika benar ada Perppu maka kewajiban KPU sebagai penyenggara Pemilu memang harus tunduk dan patuh tegak lurus kepada Undang-Undang atau Perppu,&quot; ujar Ida di Gedung KPK, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Sekadar informasi, hingga, Senin 3 Agustus 2015 ada sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan Desember 2015 nanti. Kesembilan daerah itu yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/13/18489/115387_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Bertemu Bupati Se-Indonesia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tengara Timur), Kota Surabaya (Jawa Timur),  Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Samarinda (Kalimantan Timur).
Jika sampai pukul 16.00 WIB sore nanti masih ada daerah dengan calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut bakal ditunda pada Februari 2017.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), terkait PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang berisi jika hanya ada calon tunggal maka pelaksanaan Pilkada tersebut akan ditunda.
Hal itu merujuk, ada beberapa elemen masyarakat yang tak setuju jika Pilkada di daerah tersebut diundur, mereka meminta agar satu calon tersebut tetap mengikuti Pilkada dan tetap diloloskan.
Wakil Ketua KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya setuju jika Jokowi mengeluarkan Peppu tersebut.
&quot;Jika benar ada Perppu maka kewajiban KPU sebagai penyenggara Pemilu memang harus tunduk dan patuh tegak lurus kepada Undang-Undang atau Perppu,&quot; ujar Ida di Gedung KPK, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Sekadar informasi, hingga, Senin 3 Agustus 2015 ada sembilan daerah yang masih memiliki calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan Desember 2015 nanti. Kesembilan daerah itu yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/02/13/18489/115387_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Bertemu Bupati Se-Indonesia&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tengara Timur), Kota Surabaya (Jawa Timur),  Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Samarinda (Kalimantan Timur).
Jika sampai pukul 16.00 WIB sore nanti masih ada daerah dengan calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut bakal ditunda pada Februari 2017.
</content:encoded></item></channel></rss>
