<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK Dukung Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden</title><description>JK beralasan, Presiden adalah kepala negara oleh karena itu harus dihormati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190029/jk-dukung-jokowi-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190029/jk-dukung-jokowi-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden"/><item><title>JK Dukung Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190029/jk-dukung-jokowi-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190029/jk-dukung-jokowi-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2015 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190029/jk-dukung-jokowi-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden-fdcaHLdoDz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190029/jk-dukung-jokowi-hidupkan-pasal-penghinaan-presiden-fdcaHLdoDz.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Keinginan pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai wajar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dia beralasan, karena Presiden adalah kepala negara. Lanjut mantan ketua umum Partai Golkar ini, di negara manapun seorang presiden itu harus dihormati.
&quot;Jadi kalau memaki-maki atau menghina Presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja,&quot; kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Adapun adanya penolakan dari DPR atas keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal itu, JK enggan menanggapi lebih jauh. &quot;Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan, Nanti lah kita lihat,&quot; katanya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Keinginan pemerintahan Jokowi untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai wajar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dia beralasan, karena Presiden adalah kepala negara. Lanjut mantan ketua umum Partai Golkar ini, di negara manapun seorang presiden itu harus dihormati.
&quot;Jadi kalau memaki-maki atau menghina Presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja,&quot; kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Adapun adanya penolakan dari DPR atas keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal itu, JK enggan menanggapi lebih jauh. &quot;Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan, Nanti lah kita lihat,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
