<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muktamar NU Mulai Bahas Isu-Isu Aktual</title><description>Setidaknya ada enam Komisi dalam Muktamar NU yang saat ini masih bersidang membahas sejumlah materi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190212/muktamar-nu-mulai-bahas-isu-isu-aktual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190212/muktamar-nu-mulai-bahas-isu-isu-aktual"/><item><title>Muktamar NU Mulai Bahas Isu-Isu Aktual</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190212/muktamar-nu-mulai-bahas-isu-isu-aktual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190212/muktamar-nu-mulai-bahas-isu-isu-aktual</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2015 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190212/muktamar-nu-mulai-bahas-isu-isu-aktual-41yM8eyQdh.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190212/muktamar-nu-mulai-bahas-isu-isu-aktual-41yM8eyQdh.jpg</image><title></title></images><description>JOMBANG - Hingga siang ini sejumlah muktamirin masih melakukan sidang komisi di empat Pondok Pesantren di Jombang. Setidaknya ada enam Komisi yang saat ini masih bersidang membahas sejumlah materi.
Data yang dihimpun Okezone dari Panitia Muktamar NU ke-33, Komisi Bahtsul Masail Waqi&amp;rsquo;iyah di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, membahas hukum mengingkari janji bagi pemimpin, hukum asuransi BPJS, pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar batas wilayah, pemakzulan (pemberhentian) pemimpin, advokat dalam perspektif fiqih, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.
Kemudian Komisi Bahtsul Masail Maudlu&amp;rsquo;iyah di PP Bahrul Ulum, Tambak Beras, membahas metode istinbath hukum (bayani, qiyasi, maqashidi), khashaish ahlus sunnah wal jama&amp;rsquo;ah, pasar bebas, hutang luar negeri, hukum mati dalam perspektif HAM, dan asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya ditempat yang sama Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahas tentang Perlindungan umat beragama melalui UU, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah (PP No. 55/2007), Penyelenggaraan Pilkada yang murah dan berkualitas, sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji, Perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi mereka yang beragama Islam, perbaikan pengelolaan BPJS ketanagakerjaan dan kesehatan.
Kemudian Komisi Organisasi di Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar membahas Amandemen Anggaran Dasar NU dan Rekomendasi Perubahan ART NU. Selanjutnya Komisi Program bertempat di Ponpes Darul Ulum, Rejoso membahas tentang analisis external NU, analisis internal NU, visi/cita-cita NU, misi NU, tujuan, isu-isu strategis, program dasar: arah dan hasil yang diharapkan, serta rekomendasi.
Terakhir Komisi Rekomendasi di Ponpes Tebuireng Jombang membahas tentang ke-NU-an, Keumatan, politik, ekonomi, pendidikan, NU dan bonus demografi serta isu-isu internasional.
Hingga hari ketiga kemarin, muktamar juga telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengurus lama. Dalam LKPJ kali ini, seluruh muktamirin secara aklamasi juga telah menerima LKPJ 25 halaman yang kemarin malam dibacakan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
</description><content:encoded>JOMBANG - Hingga siang ini sejumlah muktamirin masih melakukan sidang komisi di empat Pondok Pesantren di Jombang. Setidaknya ada enam Komisi yang saat ini masih bersidang membahas sejumlah materi.
Data yang dihimpun Okezone dari Panitia Muktamar NU ke-33, Komisi Bahtsul Masail Waqi&amp;rsquo;iyah di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, membahas hukum mengingkari janji bagi pemimpin, hukum asuransi BPJS, pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar batas wilayah, pemakzulan (pemberhentian) pemimpin, advokat dalam perspektif fiqih, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.
Kemudian Komisi Bahtsul Masail Maudlu&amp;rsquo;iyah di PP Bahrul Ulum, Tambak Beras, membahas metode istinbath hukum (bayani, qiyasi, maqashidi), khashaish ahlus sunnah wal jama&amp;rsquo;ah, pasar bebas, hutang luar negeri, hukum mati dalam perspektif HAM, dan asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya ditempat yang sama Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahas tentang Perlindungan umat beragama melalui UU, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah (PP No. 55/2007), Penyelenggaraan Pilkada yang murah dan berkualitas, sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji, Perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi mereka yang beragama Islam, perbaikan pengelolaan BPJS ketanagakerjaan dan kesehatan.
Kemudian Komisi Organisasi di Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar membahas Amandemen Anggaran Dasar NU dan Rekomendasi Perubahan ART NU. Selanjutnya Komisi Program bertempat di Ponpes Darul Ulum, Rejoso membahas tentang analisis external NU, analisis internal NU, visi/cita-cita NU, misi NU, tujuan, isu-isu strategis, program dasar: arah dan hasil yang diharapkan, serta rekomendasi.
Terakhir Komisi Rekomendasi di Ponpes Tebuireng Jombang membahas tentang ke-NU-an, Keumatan, politik, ekonomi, pendidikan, NU dan bonus demografi serta isu-isu internasional.
Hingga hari ketiga kemarin, muktamar juga telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengurus lama. Dalam LKPJ kali ini, seluruh muktamirin secara aklamasi juga telah menerima LKPJ 25 halaman yang kemarin malam dibacakan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
</content:encoded></item></channel></rss>
