<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dahlan Sukses Pecundangi Kejaksaan, Ini Kata Yusril</title><description>Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan Dahlan Iskan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190291/dahlan-sukses-pecundangi-kejaksaan-ini-kata-yusril</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190291/dahlan-sukses-pecundangi-kejaksaan-ini-kata-yusril"/><item><title>Dahlan Sukses Pecundangi Kejaksaan, Ini Kata Yusril</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190291/dahlan-sukses-pecundangi-kejaksaan-ini-kata-yusril</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/04/337/1190291/dahlan-sukses-pecundangi-kejaksaan-ini-kata-yusril</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2015 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190291/dahlan-sukses-pecundangi-kejaksaan-ini-kata-yusril-bue5TElbY0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190291/dahlan-sukses-pecundangi-kejaksaan-ini-kata-yusril-bue5TElbY0.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pututsan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan kliennya itu.
Yusril menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan Dahlan bila merujuk pada fakta-fakta persidangan.
&quot;Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Pak Dahlan Iskan dikabulkan untuk seluruhnya,&quot; ujar Yusril ditemui usai sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Diketahui bahwa sebelumnya Dahlan Iskan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013
Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Dahlan maka sangkaan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan induk gardu listrik dinyatakan tidak sah. Dahlan pun bebas dari status tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/30/20529/128507_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Prapradilan Dahlan Iskan Hadirkan 3 Saksi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, terhadap sangkaan Pak Dahlan terlibat dalam kasus tindak pengadaan gardu listrik tidak sah oleh Pengadilan Negeri. Mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak kKejaksaan karena putusan PN sudah inkrakht dan tidak ada upaya banding juga kasasi,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pututsan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan kliennya itu.
Yusril menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan Dahlan bila merujuk pada fakta-fakta persidangan.
&quot;Hakim telah memutuskan bahwa permohonan Pak Dahlan Iskan dikabulkan untuk seluruhnya,&quot; ujar Yusril ditemui usai sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Diketahui bahwa sebelumnya Dahlan Iskan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013
Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Dahlan maka sangkaan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan induk gardu listrik dinyatakan tidak sah. Dahlan pun bebas dari status tersangka yang ditetapkan pihak Kejaksaan.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/30/20529/128507_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang Prapradilan Dahlan Iskan Hadirkan 3 Saksi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Jadi, terhadap sangkaan Pak Dahlan terlibat dalam kasus tindak pengadaan gardu listrik tidak sah oleh Pengadilan Negeri. Mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak kKejaksaan karena putusan PN sudah inkrakht dan tidak ada upaya banding juga kasasi,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
