<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Hidupkan Kembali Pasal Karet, Jokowi Langgar Konstitusi RI   </title><description>Ketua Setara Institute, Hendardi menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan, artinya tidak patuh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190619/hidupkan-kembali-pasal-karet-jokowi-langgar-konstitusi-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190619/hidupkan-kembali-pasal-karet-jokowi-langgar-konstitusi-ri"/><item><title>  Hidupkan Kembali Pasal Karet, Jokowi Langgar Konstitusi RI   </title><link>https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190619/hidupkan-kembali-pasal-karet-jokowi-langgar-konstitusi-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/08/05/337/1190619/hidupkan-kembali-pasal-karet-jokowi-langgar-konstitusi-ri</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2015 06:28 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190619/hidupkan-kembali-pasal-karet-jokowi-langgar-konstitusi-ri-xm13A5aIpC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/08/04/337/1190619/hidupkan-kembali-pasal-karet-jokowi-langgar-konstitusi-ri-xm13A5aIpC.jpg</image><title>foto: dok Okezone</title></images><description>
JAKARTA -  Ketua Setara Institute, Hendardi menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan, terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi KUHP, merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap Konstitusi RI.
&quot;Jika ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan, itu sama saja Presiden tidak patuh terhadap Konstitusi RI,&quot; tegas Hendardi saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/01/20189/126471_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Sambut Jenazah Korban Hercules&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pasal tersebut, sambung dia, sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006, yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006.
&quot;Norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru. Jika memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI,&quot; sambungnya.
Dia pun menilai, bahwa orang nomor satu di Indonesia itu, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia. (awl)
</description><content:encoded>
JAKARTA -  Ketua Setara Institute, Hendardi menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan, terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi KUHP, merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap Konstitusi RI.
&quot;Jika ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan, itu sama saja Presiden tidak patuh terhadap Konstitusi RI,&quot; tegas Hendardi saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/01/20189/126471_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Sambut Jenazah Korban Hercules&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pasal tersebut, sambung dia, sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006, yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006.
&quot;Norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru. Jika memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI,&quot; sambungnya.
Dia pun menilai, bahwa orang nomor satu di Indonesia itu, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia. (awl)
</content:encoded></item></channel></rss>
